Sakit, anggota KPU Poso mengundurkan diri

Jum'at, 10 Januari 2014 - 16:16 WIB
Sakit, anggota KPU Poso...
Sakit, anggota KPU Poso mengundurkan diri
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kini dipusingkan dengan mundurnya seorang anggota komisioner secara mendadak dengan alasan sakit. Padahal, yang bersangkutan memegang peranan penting dalam pelaksanaan sosialisasi tahapan Pemilu 2014 yang tinggal tiga bulan ke depan.

Meskipun beralasan sakit, diduga pilihan mundur dari anggota KPU itu, karena berada dalam posisi dilematis antara bertahan sebagai angggota KPU atau melanjutkan karirnya sebagai dosen di sebuah universitas di Poso yang tetap dilakukan sejak dia dilantik sebagai anggota KPU Poso pada 13 Juli 2013 silam.

Anggota KPU itu adalah Mohammad Rusli. Dia resmi mengajukan surat pengunduran diri, pada 6 Januari 2014, dengan alasan sakit. Namun tidak menyertakan surat keterangan dokter.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Taufik Hidayat mengatakan, pengunduran diri yang bersangkutan diajukan pada 6 Januari 2013 dengan alasan sakit vertigo. Mundurnya yang bersangkutan diakui akan mengganggu aktivitas KPU Poso dalam menjalankan tahapan Pemilu 2014, di mana yang bersangkutan selama ini memiliki tugas pokok pada bagian sosialisasi.

Meskipun beralasan sakit, namun diduga pengunduran diri yang bersangkutan karena dilema antara tetap bertugas sebagai anggota KPU Poso atau sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sintuwu Marosso Poso.

Suwardi Panthi, Dekan Fakultas Fisip Unsimar Kabupaten Poso mengakui, meskipun telah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Poso, namun yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai Ketua Program Studi (prodik) dan dosen. Untuk itu, pihak universitas sejak awal menganjurkan yang bersangkutan untuk memilih.

Hal itu sesuai aturan yang menyebutkan, tidak dapat menerima dua gaji yang bersumber dari APBN. Setidaknya, selama ini yang bersangkutan menerima dua gaji setiap bulannya yang bersumber dari APBN, yaitu gaji di KPU dan gaji dalam statusnya sebagai dosen dan Ketua Prodi Universitas Sintuwu Marosso.

Sementara itu, sejak menyampaikan surat pengunduran diri, Mohammad Rusli pihak fakultas mengkonfirmasi yang bersangkutan mengalami sakit komplikasi dan masih dirawat di Makassar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6158 seconds (0.1#10.140)