Hentikan penanganan kasus korupsi, Kejati Sragen disomasi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sragen, Jawa Tengah disomasi Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sragen terkait penghentian penanganan kasus dugaan korupsi kas daerah (Kasda) Sragen yang diduga melibatkan Bupati Agus Fatchurrahman.
Dalam rilis yang dikeluarkan Kejati Jateng disebutkan alasan penghentian penanganan kasus korupsi kasda, karena Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman telah mengembalikan uang yang disebutkan sebagai kerugian.
Ketua LSM Lintas Sragen, Syaiful Hidayat mengatakan terdapat kejanggalan terkait langkah Kejati Jateng itu. "Kami menilai pernyataan Kajati ngawur dan tidak berdasar. Kami akan mengirimkan somasi," ujarnya di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2014).
Menurut Syaiful, dasar menghentikan penyidikan karena ada pengembalian uang dinilainya tidak mendasar dan tak masuk akal.
"Mestinya penanganan kasus korupsi tidak bisa dihentikan meski uangnya telah dikembalikan," tukasnya.
Menurut Syaiful salah satu kejanggalan dari pernyataan Kajati adalah
Agus dinyatakan telah mengembalikan uang kasda Rp360 juta ke kas daerah pada 2010. Padahal tahun 2010, kasus kasda belum muncul dan Agus belum menjabat sebagai bupati.
"Tidak mungkin tahun 2010 Agus punya duit sebesar itu. Saya tahu persis Agus tidak mungkin punya uang pada tahun itu," pungkasnya.
Dalam rilis yang dikeluarkan Kejati Jateng disebutkan alasan penghentian penanganan kasus korupsi kasda, karena Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman telah mengembalikan uang yang disebutkan sebagai kerugian.
Ketua LSM Lintas Sragen, Syaiful Hidayat mengatakan terdapat kejanggalan terkait langkah Kejati Jateng itu. "Kami menilai pernyataan Kajati ngawur dan tidak berdasar. Kami akan mengirimkan somasi," ujarnya di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2014).
Menurut Syaiful, dasar menghentikan penyidikan karena ada pengembalian uang dinilainya tidak mendasar dan tak masuk akal.
"Mestinya penanganan kasus korupsi tidak bisa dihentikan meski uangnya telah dikembalikan," tukasnya.
Menurut Syaiful salah satu kejanggalan dari pernyataan Kajati adalah
Agus dinyatakan telah mengembalikan uang kasda Rp360 juta ke kas daerah pada 2010. Padahal tahun 2010, kasus kasda belum muncul dan Agus belum menjabat sebagai bupati.
"Tidak mungkin tahun 2010 Agus punya duit sebesar itu. Saya tahu persis Agus tidak mungkin punya uang pada tahun itu," pungkasnya.
(lns)