7 Komisioner KPID Semarang semua tak berlatar hukum

Jum'at, 10 Januari 2014 - 00:14 WIB
7 Komisioner KPID Semarang...
7 Komisioner KPID Semarang semua tak berlatar hukum
A A A
Sindonews.com – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah terpilih diminta menggandeng universitas ataupun pakar hukum untuk melaksanakan tugasnya.

Penegakan itu misalnya, terkait pengawasan siaran bermartabat. Terlebih menjelang pemilihan umum (Pemilu) kampanye calon legislatif (caleg) yang menggunakan media radio maupun televisi perlu diawasi ketat.

Komisioner KPID Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengatakan kerja sama dengan universitas ataupun pakar hukum perlu dijalin, salah satunya disebabkan 7 komisioner terpilih ini tidak ada yang berlatar belakang pendidikan hukum.

“Secara pribadi saya ucapkan selamat kepada teman – teman terpilih, yang nanti bertugas 2014 hingga 2017. Nampaknya, tujuh komisioner terpilih ini tidak ada yang latar belakang hukum (pendidikannya). Komisioner dituntut paham betul regulasi, sekaligus penegakannya harus tegas dan keras,” ungkapnya saat ditemui di kompleks Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (9/1/2013).

Zainal berargumen siaran radio dan televisi sekarang cukup leluasa. Dalam artian, berbagai acara ditampilkan jauh dari nilai kesopanan, lebih banyak hiburan, cenderung tidak mengedukasi masyarakat.

Tak lupa, di tahun politik ini, radio dan televisi menjadi ajang kampanye yang menjanjikan bagi para caleg. Regulasi yang mengaturnya tentu harus ditegakkan.

Ia menyebut, untuk kampanye caleg baik di tingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk televisi dan radio maksimal 10 spot tiap harinya.

Tiap 1 spot, durasi kampanye untuk caleg maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio.

“Regulasinya sudah ada. Sesuai dengan Undang – Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013 tentang Tahapan Pedoman Kampanye. Ini harus dipatuhi,” lanjutnya.

Menurut Zainal, KPID mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi, bisa berupa administratif berupa pengurangan durasi waktu hingga teguran.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Fikri Faqih, berpesan agar KPID jangan hanya menjadi corong untuk memfasilitasi kampanye, namun harus bisa mengawasi sekaligus menegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

“Saya kira akan sangat bagus jika KPID bermitra dengan lembaga hukum, universitas atau akademisi. Saya mendengar informasi jika tujuh komisioner terpilih itu tidak ada yang berlatar belakang hukum. Untuk kampanye lewat media televisi atau radio, pada dasarnya sah – sah saja. Untuk pelanggaran kampanye misalnya, KPID juga bisa mengingatkan, jangan hanya menyerahkan ke Panwas atau KPU,” katanya.

Fikri menambahkan, KPID mempunyai peran vital terhadap perubahan sosial budaya suatu masyarakat. Ia berharap agar penyiaran tetap diawasi dengan betul dan menghargai budaya lokal.

“Agar masyarakat tidak dijejali dengan tayangan yang destruktif,” tambahnya.

Diketahui, tujuh komisoner KPID terpilih itu, Asep Curantoro, Mulyo Hadi Purnomo, Setiawan Hendra Kelana, Tazqiytul Mutmainah, Ahmad Junaidi, Budi Setyo Purnomo dan Pujo Rahayu.

Tujuh nama tersebut berhasil mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan yang dilakukan 12 anggota Komisi A DPRD Jateng, setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan, fit and proper test selama dua hari, Selasa dan Rabu 7 – 8 Januari.
(lns)
Berita Terkait
Aksi Wartawan Tolak...
Aksi Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran di DPR RI
Industri Penyiaran di...
Industri Penyiaran di Persimpangan Jalan: Beradaptasi atau Punah di Era Digital
Mastel Soroti Tantangan...
Mastel Soroti Tantangan Industri Penyiaran di Era Digital dan Usulkan Solusi Inovatif
Regulasi dan Persaingan...
Regulasi dan Persaingan Sehat: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran di Era Digital
Lewat UU Penyiaran,...
Lewat UU Penyiaran, Pemerintah Diminta Jamin Eksistensi Industri Televisi
Bahas UU Penyiaran,...
Bahas UU Penyiaran, DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
29 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved