7 Komisioner KPID Semarang semua tak berlatar hukum

Jum'at, 10 Januari 2014 - 00:14 WIB
7 Komisioner KPID Semarang...
7 Komisioner KPID Semarang semua tak berlatar hukum
A A A
Sindonews.com – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah terpilih diminta menggandeng universitas ataupun pakar hukum untuk melaksanakan tugasnya.

Penegakan itu misalnya, terkait pengawasan siaran bermartabat. Terlebih menjelang pemilihan umum (Pemilu) kampanye calon legislatif (caleg) yang menggunakan media radio maupun televisi perlu diawasi ketat.

Komisioner KPID Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengatakan kerja sama dengan universitas ataupun pakar hukum perlu dijalin, salah satunya disebabkan 7 komisioner terpilih ini tidak ada yang berlatar belakang pendidikan hukum.

“Secara pribadi saya ucapkan selamat kepada teman – teman terpilih, yang nanti bertugas 2014 hingga 2017. Nampaknya, tujuh komisioner terpilih ini tidak ada yang latar belakang hukum (pendidikannya). Komisioner dituntut paham betul regulasi, sekaligus penegakannya harus tegas dan keras,” ungkapnya saat ditemui di kompleks Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (9/1/2013).

Zainal berargumen siaran radio dan televisi sekarang cukup leluasa. Dalam artian, berbagai acara ditampilkan jauh dari nilai kesopanan, lebih banyak hiburan, cenderung tidak mengedukasi masyarakat.

Tak lupa, di tahun politik ini, radio dan televisi menjadi ajang kampanye yang menjanjikan bagi para caleg. Regulasi yang mengaturnya tentu harus ditegakkan.

Ia menyebut, untuk kampanye caleg baik di tingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk televisi dan radio maksimal 10 spot tiap harinya.

Tiap 1 spot, durasi kampanye untuk caleg maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio.

“Regulasinya sudah ada. Sesuai dengan Undang – Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013 tentang Tahapan Pedoman Kampanye. Ini harus dipatuhi,” lanjutnya.

Menurut Zainal, KPID mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi, bisa berupa administratif berupa pengurangan durasi waktu hingga teguran.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Fikri Faqih, berpesan agar KPID jangan hanya menjadi corong untuk memfasilitasi kampanye, namun harus bisa mengawasi sekaligus menegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

“Saya kira akan sangat bagus jika KPID bermitra dengan lembaga hukum, universitas atau akademisi. Saya mendengar informasi jika tujuh komisioner terpilih itu tidak ada yang berlatar belakang hukum. Untuk kampanye lewat media televisi atau radio, pada dasarnya sah – sah saja. Untuk pelanggaran kampanye misalnya, KPID juga bisa mengingatkan, jangan hanya menyerahkan ke Panwas atau KPU,” katanya.

Fikri menambahkan, KPID mempunyai peran vital terhadap perubahan sosial budaya suatu masyarakat. Ia berharap agar penyiaran tetap diawasi dengan betul dan menghargai budaya lokal.

“Agar masyarakat tidak dijejali dengan tayangan yang destruktif,” tambahnya.

Diketahui, tujuh komisoner KPID terpilih itu, Asep Curantoro, Mulyo Hadi Purnomo, Setiawan Hendra Kelana, Tazqiytul Mutmainah, Ahmad Junaidi, Budi Setyo Purnomo dan Pujo Rahayu.

Tujuh nama tersebut berhasil mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan yang dilakukan 12 anggota Komisi A DPRD Jateng, setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan, fit and proper test selama dua hari, Selasa dan Rabu 7 – 8 Januari.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4981 seconds (0.1#10.140)