2 mantan hakim Tipikor Semarang huni Lapas Kedungpane

Jum'at, 10 Januari 2014 - 00:06 WIB
2 mantan hakim Tipikor...
2 mantan hakim Tipikor Semarang huni Lapas Kedungpane
A A A
Sindonews.com - Dua mantan hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono dan Asmadinata, resmi menghuni LP Kedungpane Semarang setelah dipindahkan dari Jakarta.

Hal ini dibenarkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kedungpane, Semarang, Maliki.

Menurutnya, dua mantan hakim yang tersangkut kasus suap tersebut tiba di Kedungpane sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung ditempatkan di blok J.

"Iya, kemarin sore tiba di sini. Sekarang masih ditempatkan di ruang isolasi," katanya, Kamis (9/1/2014).

Blok tersebut memang diperuntukan khusus narapidana atau tahanan kasus tipikor.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi P, juga membenarkan pemindahan tahanan Asmadinata dan Pragsono. Menurut Johan, pemindahan tahanan itu sebagai pelimpahan tahap dua kepada Pengadilan Tipikor, terkait kasus suap yang menjerat keduanya.

"Iya, mulai kemarin," kata Johan Budi

Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Endang Sri W, mengatakan belum mendapat pemberitahuan secara resmi perihal pemindahan tahanan dan pelimpahan tahap dua, atas perkara yang menjerat kedua mantan hakim Tipikor Semarang itu.

"Saya belum mendapat pemberitahuan secara resmi," ujarnya
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3107 seconds (0.1#10.140)