Larangan jilbab di sekolah pukul psikologis siswi

Rabu, 08 Januari 2014 - 19:46 WIB
Larangan jilbab di sekolah...
Larangan jilbab di sekolah pukul psikologis siswi
A A A
Sindonews.com - Peristiwa yang menimpa Anita, siswi Kelas XI SMA 2 Denpasar, Bali, yang dilarang mengenakan jilbab saat sekolah, bukan kali pertama terjadi. Bahkan hal itu banyak dialami siswa lainnya.

Perlakuan yang dialami Anita oleh pihak sekolah yang melarangnya mengenakan pakaian muslimah jilbab, disesalkan banyak pihak sebagai sikap berlebihan dari sekolah.

Menurut Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak LPA Provinsi Bali Titik Suhariyati, kejadian serupa banyak dilaporkan oleh siswa kepada lembaganya, dan terus berulang di mana sekolah tidak mau belajar dari kasus sebelumnya.

"Ya, tentu sangat disesalkan. Perlakuan tidak simpatik dari sekolah itu jelas akan mempengaruhi kondisi psikologis anak," jelas Titik, Rabu (8/1/2014).

Tindakan sekolah dengan membuat aturan tersendiri sangat berlebihan, karena mestinya mengacu pada surat edaran Kementerian Pendidikan Nasional (Diknas) yang berlaku secara nasional.

Dalam aturan itu, sekolah memberikan kebebasan kepada siswanya untuk menjalankan keyakinan, sesuai agama yang dianutnya. Dalam hal ini, adalah cara berseragam dengan pakaian sesuai disyariatkan dalam agamanya.

Belum lagi, siswa tersebut akan mengalami dampak secara sosial, karena merasa tidak nyaman dan akan dipinggirkan di lingkungan sekolahnya.

Menyoal cara berpakaian siswa yang sebenarnya hendak mengacu sesuai ajaran agama yang diyakininya dengan dalih tidak mencerminkan kearifan lokal, dinilai berlebihan.

Dengan suasana ketidaknyamanan di lingkungan sekolah, seperti meminta anak pindah ke sekolah lain jika tetap mengenakan jilbab, maka hal itu sangat mengganggu psikologis anak.

Bagi siswa tentu konsekuensinya ada dua jika tetap di sekolah itu maka dia harus menanggalkan jilbab, sebaliknya jika keukeuh pada pendiriannya maka harus pindah ke sekolah Islam.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota diminta lebih memperhatikan semangat dari aturan di atasnya yang memberi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Kata Titik, undang-undang menjamin kebebasan setiap warga negara menjalankan ajaran sesuai agama yang diyakininya, termasuk dalam hal berpakaian siswa di sekolah.
(san)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
32 menit yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
1 jam yang lalu
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
1 jam yang lalu
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
2 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
3 jam yang lalu
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved