Parpol tidak bisa main - main soal dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (Parol) tak bisa main-main soal dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Jika parpol melalaikan Laporan Dana Kampanye (LDK) maka perolehan kursi bisa saja dieliminir.
"Bagi parpol yang melalaikan pelaporan dana kampanye ini bisa mengeliminir perolehan kursi yang didapat parpol itu pada suatu daerah pemilihan, sehingga parpol jangan menganggap enteng LDK," ujar akuntan publik di Padang, Tedi Alfonso, Selasa (7/12).
Menurut Tedi, aturan LDK menguatkan azas pemilu yang jujur dan adil. Parpol tidak bisa menggunakan dana terselubung untuk menggelar kampanye. Apalagi sampai memanfaatkan APBN atau APBD untuk kepentingan kampanye yang biasanya dilakukan oleh parpol pemenang pemilu sebelumnya.
19 Desember lalu, parpol telah memasukan LDK kepada KPU sesuai tingkatan. Namun, banyak LDK itu banyak yang tak memenuhi standar akuntansi.
"Selagi masih ada waktu, harusnya parpol menyediakan konsultan pelaporan dana kampanye dari orang yang memahami sistem akuntansi," imbau Tedi.
Sementara Komisioner KPU Sumbar, Fikon, mengakui ada semangat kepatuhan parpol terkait LDK. Hal itu berbeda jauh dengan sikap parpol dalam pemasangan alat peraga kampanye yang banyak menabrak aturan KPU.
Di Sumbar, menurut Fikon, total dana kampanye parpol sampai Desember 2013 tercatat sebesar Rp16 miliar lebih. Dari 12 Parpol, Partai Hanura terbesar menggelontorkan dana kampanye yakni Rp2,3 miliar.
"Bagi parpol yang melalaikan pelaporan dana kampanye ini bisa mengeliminir perolehan kursi yang didapat parpol itu pada suatu daerah pemilihan, sehingga parpol jangan menganggap enteng LDK," ujar akuntan publik di Padang, Tedi Alfonso, Selasa (7/12).
Menurut Tedi, aturan LDK menguatkan azas pemilu yang jujur dan adil. Parpol tidak bisa menggunakan dana terselubung untuk menggelar kampanye. Apalagi sampai memanfaatkan APBN atau APBD untuk kepentingan kampanye yang biasanya dilakukan oleh parpol pemenang pemilu sebelumnya.
19 Desember lalu, parpol telah memasukan LDK kepada KPU sesuai tingkatan. Namun, banyak LDK itu banyak yang tak memenuhi standar akuntansi.
"Selagi masih ada waktu, harusnya parpol menyediakan konsultan pelaporan dana kampanye dari orang yang memahami sistem akuntansi," imbau Tedi.
Sementara Komisioner KPU Sumbar, Fikon, mengakui ada semangat kepatuhan parpol terkait LDK. Hal itu berbeda jauh dengan sikap parpol dalam pemasangan alat peraga kampanye yang banyak menabrak aturan KPU.
Di Sumbar, menurut Fikon, total dana kampanye parpol sampai Desember 2013 tercatat sebesar Rp16 miliar lebih. Dari 12 Parpol, Partai Hanura terbesar menggelontorkan dana kampanye yakni Rp2,3 miliar.
(lns)