LN edarkan sabu di kampus UIN Jakarta

Selasa, 07 Januari 2014 - 00:14 WIB
LN edarkan sabu di kampus UIN Jakarta
LN edarkan sabu di kampus UIN Jakarta
A A A
Sindonews.com - Kepala Polisi Resort (Kapolres) Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Haryanto memastikan tersangka penyelundup sabu di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali merupakan jaringan internasional.

Kepastian itu diketahui setelah petugas melakukan pemerikasaan terhadap tersangka di Mapolres Boyolali sepekan terakhir. Dari bukti-bukti dan pengakuan tersangka, barang haram itu didapatkan melalui telepone seluler dan beberapa penguat lainnya yang diamankan oleh pihak kepolisian.

“Dari seluruh kontak telepon seluler yang dimilikinya tidak ada yang berasal dari Indonesia. Semuanya warga negara asing,” ucapnya, saat ditemui di Mapolres Boyolali, Senin (6/1/2013).

Dia menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ketika bermain di rumah temannya, di Kambojoa. Saat kembali ke Indonesia, dia mengaku dititipkan 946 gram sabu. Setibanya di Bandara Internasional Adi Soemarmo, tersangka mengaku langsung diamankan oleh petugas bea dan cukai, karena sabu yang dibawanya terlihat oleh sinar x.

“Tersangka mengaku tidak tahu kalau itu barang haram, dia hanya mengaku kalau barang itu dititipkan kepada dirinya, saat dia berlibur ke Kamboja dan dia juga mengaku kalau baru kali ini menyentuh barang haram itu,” ucapnya.

Budi menegaskan, berdasarkan keterangan pelaku, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut bersama Satuan Narkoba Polda Jawa Tengah. Dari pengembangan sementara, ada indikasi barang tersebut didapatkan dari Nigeria.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali Ajun Komisaris Polisi AA Gde Oka menyebutkan, tersangka dengan inisial JN merupakan mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidyataullah Jakarta. Hal itu terbukti dari kartu mahasiswa yang dia miliki.

Pihaknya juga mengatakan, jika kampus tempat tersangka kuliah juga telah mengatahui jika mahasiswanya terlibat penyelundupan barang haram tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka JN, ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, setelah menyelundupkan 946 gram narkoba dengan nilai Rp1,89 miliar. Tersangka tersebut ditangkap setelah turun dari pesawat Silk Air yang berasal dari Singapura pada 28 Desember lalu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8456 seconds (0.1#10.140)