Proses hukum mantu Wabub Jombang harus dituntaskan

Senin, 06 Januari 2014 - 13:38 WIB
Proses hukum mantu Wabub Jombang harus dituntaskan
Proses hukum mantu Wabub Jombang harus dituntaskan
A A A
Sindonews.com - Pihak keluarga Bagas Aryo Putro warga Desa Candi Mulyo, Jombang korban tabrak lari, tetap menuntut proses hukum terhadap tersangka Farid Al Farisi berlanjut hingga tuntas.

"Secara manusia kami memang sudah memaafkan. Tapi secara hukum terus berlanjut," kata Wibisono mewakili pihak keluarga Bagas Aryo Putro ditemui di kediamannya Desa Candi Mulyo, Jombang, Senin (6/1/2014).

Paman korban ini menyesalkan sikap tersangka yang juga menantu Wakil Bupati Jombang Munjidah Wahab saat terjadi tabrakan itu.

Menurutnya, saat insiden tabrakan Farid Al Farisi sempat turun dari mobil untuk melihat kondisi korban. Celakanya, kata Wibisono, setelah melihat korbannya, Farid kabur seolah tidak perduli dengan korban yang terkapar di lokasi kejadian.

"Yang kami sesalkan ketika tersangka ini melihat keponakkan saya sekarat malah melarikan diri," ucap Wibi dengan kesal.

Ia juga berharap, pihak kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut. Sebab, tersangka adalah menantu orang nomer dua di kabupaten Jombang.

"Kami tetap berpikiran positif saja. Polisi juga harus bersikap profesional dalam kasus ini. Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Farid Alfarizy , menantu Wakil Bupati Jombang Munjidah Wahab, mendekam di sel Mapolres Jombang. Farid terlibat kasus tabrak lari pada 3 Januari 2014 malam.

Caleg PPP itu dijerat Pasal 310 KUHP tentang Kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 312 KUHP karena melarikan diri dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7886 seconds (0.1#10.140)