Sidang kasus Sisca Yofie, saksi ketakutan
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus tewasnya Sisca Yofie kembali digelar di ruang Sidang IV PN Bandung. Kali ini sidang kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi pertama yang diperiksa adalah seorang warga bernama Yadi yang melihat langsung proses awal dugaan penjambretan yang menimpa Sisca.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/1/2013) pagi itu, awalnya berjalan lancar. Yadi sebagai saksi membeberkan segala sesuatu yang diketahuinya di hadapan Hakim, Jaksa, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa.
Namun, beberapa saat persidangan Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumban Tambuan, merasa kesaksian Yadi janggal dan berbeda dengan BAP.
"Kenapa kamu? Kalau kamu bohong dan terpengaruh nanti ada perasaan kamu bersalah. Kamu sebagai saksi dilindungi kamu jangan sampai takut," ucapnya kepada saksi.
Saat ditanya mengapa pernyataannya berubah-ubah. Yadi mengaku jika dirinya gugup dan takut terhadap kehadiran kedua terdakwa yang duduk di samping kuasa hukumnya.
Setelah beberapa saat berembuk, majelis hakim pun akhirnya memerintahkan agar petugas membawa keluar dua terdakwa Wawan dan Ade untuk meninggalkan persidangan.
Hingga pukul 11.50 WIB, sidang pemeriksaan terhadap Yadi masih berlanjut.
Saksi pertama yang diperiksa adalah seorang warga bernama Yadi yang melihat langsung proses awal dugaan penjambretan yang menimpa Sisca.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/1/2013) pagi itu, awalnya berjalan lancar. Yadi sebagai saksi membeberkan segala sesuatu yang diketahuinya di hadapan Hakim, Jaksa, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa.
Namun, beberapa saat persidangan Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumban Tambuan, merasa kesaksian Yadi janggal dan berbeda dengan BAP.
"Kenapa kamu? Kalau kamu bohong dan terpengaruh nanti ada perasaan kamu bersalah. Kamu sebagai saksi dilindungi kamu jangan sampai takut," ucapnya kepada saksi.
Saat ditanya mengapa pernyataannya berubah-ubah. Yadi mengaku jika dirinya gugup dan takut terhadap kehadiran kedua terdakwa yang duduk di samping kuasa hukumnya.
Setelah beberapa saat berembuk, majelis hakim pun akhirnya memerintahkan agar petugas membawa keluar dua terdakwa Wawan dan Ade untuk meninggalkan persidangan.
Hingga pukul 11.50 WIB, sidang pemeriksaan terhadap Yadi masih berlanjut.
(lns)