6 pembacok Kapolsek Astana Anyar dijerat pasal berlapis

Senin, 06 Januari 2014 - 09:57 WIB
6 pembacok Kapolsek...
6 pembacok Kapolsek Astana Anyar dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Aparat kepolisian telah berhasil meringkus enam pelaku penganiaaya sekaligus pelaku pembacokan terhadap Kapolsekta Astana Anyar Kompol Sutorih, di kediamannya masing-masing.

“Para pelaku itu terpengaruh minuman keras, jadi saat kita tangkap dirumah dan tempat persembunyian masing-masing seperti yang tidak punya dosa. Ada yang sedang cuci muka, ada juga yang sedang nonton televisi,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Indra Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1/2014).

Sementara, Iklar yang melakukan pembacokan terhadap Sutorih diduga telah menyadari perbuatannya. Sehingga saat akan ditangkap dia mencoba kabur dan melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi harus melumpuhkannya dengan timah panas.

Kini keenam pelaku harus bersiap dengan tuntutan hukum berlapis mulai dari penganiaayan, pengeroyokan, melawan aparat, hingga percobaan penjambretan.

Indra menjelaskan, untuk kasus penganiaayan dan pengeroyokan keenam pelaku dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana. “Karena saat itu korban adalah seorang pejabat kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya secara sah, maka pelaku juga kita kenakan Pasal 212 dan 214 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun enam bulan,” jelasnya.

Sementara untuk dua pelaku lainnya, yakni Evi dan Ali dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 53 KUHPidana mengenai percobaan melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut Indra mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dan pengumpulan barang bukti. Nantinya, jika pemberkasaan telah usai maka akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Seperti diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil menangkap enam orang pelaku dalam kurun waktu sekitar dua jam usai kejadian. Mereka yang ditangkap adalah Evi Rudianto (27) dan Ali Apriansyah (33), warga Gang Sukaleueur, Kecamatan Boonjongloa Kaler, Kota Bandung. Iklar alias Haikan (21), warga Kecamatan Imanagara, Kabupaten Ciamis. Sementara tiga orang lainnya, Anggara Jayaningrat alias Sanif (22), Irfan (20) dan Ade Ogi (21) adalah warga Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Baca:
Pelaku tak tahu yang dibacoknya Kapolsekta Astana Anyar
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8372 seconds (0.1#10.140)