6 pembacok Kapolsek Astana Anyar dijerat pasal berlapis

Senin, 06 Januari 2014 - 09:57 WIB
6 pembacok Kapolsek...
6 pembacok Kapolsek Astana Anyar dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Aparat kepolisian telah berhasil meringkus enam pelaku penganiaaya sekaligus pelaku pembacokan terhadap Kapolsekta Astana Anyar Kompol Sutorih, di kediamannya masing-masing.

“Para pelaku itu terpengaruh minuman keras, jadi saat kita tangkap dirumah dan tempat persembunyian masing-masing seperti yang tidak punya dosa. Ada yang sedang cuci muka, ada juga yang sedang nonton televisi,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Indra Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1/2014).

Sementara, Iklar yang melakukan pembacokan terhadap Sutorih diduga telah menyadari perbuatannya. Sehingga saat akan ditangkap dia mencoba kabur dan melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi harus melumpuhkannya dengan timah panas.

Kini keenam pelaku harus bersiap dengan tuntutan hukum berlapis mulai dari penganiaayan, pengeroyokan, melawan aparat, hingga percobaan penjambretan.

Indra menjelaskan, untuk kasus penganiaayan dan pengeroyokan keenam pelaku dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana. “Karena saat itu korban adalah seorang pejabat kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya secara sah, maka pelaku juga kita kenakan Pasal 212 dan 214 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun enam bulan,” jelasnya.

Sementara untuk dua pelaku lainnya, yakni Evi dan Ali dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 53 KUHPidana mengenai percobaan melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut Indra mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dan pengumpulan barang bukti. Nantinya, jika pemberkasaan telah usai maka akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Seperti diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil menangkap enam orang pelaku dalam kurun waktu sekitar dua jam usai kejadian. Mereka yang ditangkap adalah Evi Rudianto (27) dan Ali Apriansyah (33), warga Gang Sukaleueur, Kecamatan Boonjongloa Kaler, Kota Bandung. Iklar alias Haikan (21), warga Kecamatan Imanagara, Kabupaten Ciamis. Sementara tiga orang lainnya, Anggara Jayaningrat alias Sanif (22), Irfan (20) dan Ade Ogi (21) adalah warga Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Baca:
Pelaku tak tahu yang dibacoknya Kapolsekta Astana Anyar
(rsa)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
15 menit yang lalu
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
36 menit yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
2 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
2 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
2 jam yang lalu
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved