Belum ada sanksi tegas langgar aturan gubernur

Jum'at, 03 Januari 2014 - 00:38 WIB
Belum ada sanksi tegas...
Belum ada sanksi tegas langgar aturan gubernur
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta larang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya menggunakan kendaraan pribadi. Tetapi, belum ada sanksi tegas bagi pelanggar instruksi tersebut.

"Sanksinya tadi baru dirumusin, belum dirapatkan. Ini sifatnya instruksi," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2013.

Dia menambahkan, instruksi tersebut akan diterapkan pertama kali pada Jumat 3 Januari 2013. Katanya, itu sudah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.15 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI yang ditandatangani 30 Desember lalu. "Ya jadi diberlakukan besok. Tapi satu hari dalam sebulan dulu," ujarnya.

Menurut Jokowi, praktiknya, setiap satu hari dalam sebulan, tepatnya pada minggu pertama di hari Jumat, PNS dilarang ngantor menggunakan kendaraan pribadi. "Praktiknya jangan bawa mobil dan motor pribadi. Gitu saja praktiknya," ujarnya.

Jokowi juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan yang telah menjalankan aturan larangan ngantor membawa kendaraan pribadi selama empat kali dalam sebulan.

"Itu bagus. Kalau sudah ada wali kota lain yang jalankan sebulan empat kali ya lebih baik. Tapi di kami baru mulai sebulan sekali," tandasnya.

Baca:
Jokowi larang PNS bawa kendaraan, tapi sebulan sekali
(hyk)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
3 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved