Mengaku bisa gandakan uang, dua dukun dibui

Kamis, 02 Januari 2014 - 21:15 WIB
Mengaku bisa gandakan...
Mengaku bisa gandakan uang, dua dukun dibui
A A A
Sindonews.com - Dua dukun yang mengaku bisa menggandakan uang berhasil diringkus oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka adalah PRY alias Mbah Sastro, warga Bojonegroro, dan SPY alias Asep, warga Banyumas, Jawa Tengah.

Meski satu komplotan, dua orang ini bekerja sendiri-sendiri dalam menjalankan aksinya untuk menipu sejumlah korban. "Polisi masih memburu AND yang merupakan rekan Komplotan Mbah Sastro," kata Kasubdit Penmas Humas Polda Jawa Timur AKBP R Bambang Tjahjo Bawono di Mapolda Jawa Timur, Kamis (2/1/2013).

Bambang menjelaskan, modus yang digunakan oleh dua tersangka ini sama-sama menjadi dukun yang bisa menggandakan uang. Hanya cara dan medianya yang berbeda.

Asep, mengaku bisa menggandakan uang dengan menggunakan rantai babi. Korban yang percaya kemudian menyerahkan yang Rp10 Juta dan Rp32 Juta.

"Kepada korban, tersangka meminta menunggu selama dua bulan. Karena dalam jangka waktu itu, uang korban yang sudah diserahkan akan berlipat-lipat," jelas Bambang.

Sementara Mbah Sastro, modusnya datang ke rumah korban dan meminta disediakan kamar khusus untuk menggelar ritual. Korban diminta menyediakan uang sebesar Rp275 Juta. Uang tersebut sedianya bisa digandakan menjadi Rp65 milliar. Untuk menyakinkan korban, Mbah Sastro mengenakan jubah putih dan membawa kotak pengganda uang.

"Di dalam kamar itu, tersangka melakukan ritual seolah-oleh ada makhluk gaib yang datang. Kemudian, korban diminta untuk mengintip tumpukan uang di dalam kotak yang ternyata di bawah itu hanya tumpukan kertas kosong," paparnya.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti yang dijadikan ritual oleh para tersangka, di antaranya jubah, miyak, jimat rantai babi, sejumlah uang tunai, dan beberapa alat ritual lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved