Mengaku bisa gandakan uang, dua dukun dibui

Kamis, 02 Januari 2014 - 21:15 WIB
Mengaku bisa gandakan uang, dua dukun dibui
Mengaku bisa gandakan uang, dua dukun dibui
A A A
Sindonews.com - Dua dukun yang mengaku bisa menggandakan uang berhasil diringkus oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka adalah PRY alias Mbah Sastro, warga Bojonegroro, dan SPY alias Asep, warga Banyumas, Jawa Tengah.

Meski satu komplotan, dua orang ini bekerja sendiri-sendiri dalam menjalankan aksinya untuk menipu sejumlah korban. "Polisi masih memburu AND yang merupakan rekan Komplotan Mbah Sastro," kata Kasubdit Penmas Humas Polda Jawa Timur AKBP R Bambang Tjahjo Bawono di Mapolda Jawa Timur, Kamis (2/1/2013).

Bambang menjelaskan, modus yang digunakan oleh dua tersangka ini sama-sama menjadi dukun yang bisa menggandakan uang. Hanya cara dan medianya yang berbeda.

Asep, mengaku bisa menggandakan uang dengan menggunakan rantai babi. Korban yang percaya kemudian menyerahkan yang Rp10 Juta dan Rp32 Juta.

"Kepada korban, tersangka meminta menunggu selama dua bulan. Karena dalam jangka waktu itu, uang korban yang sudah diserahkan akan berlipat-lipat," jelas Bambang.

Sementara Mbah Sastro, modusnya datang ke rumah korban dan meminta disediakan kamar khusus untuk menggelar ritual. Korban diminta menyediakan uang sebesar Rp275 Juta. Uang tersebut sedianya bisa digandakan menjadi Rp65 milliar. Untuk menyakinkan korban, Mbah Sastro mengenakan jubah putih dan membawa kotak pengganda uang.

"Di dalam kamar itu, tersangka melakukan ritual seolah-oleh ada makhluk gaib yang datang. Kemudian, korban diminta untuk mengintip tumpukan uang di dalam kotak yang ternyata di bawah itu hanya tumpukan kertas kosong," paparnya.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti yang dijadikan ritual oleh para tersangka, di antaranya jubah, miyak, jimat rantai babi, sejumlah uang tunai, dan beberapa alat ritual lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0214 seconds (0.1#10.140)