Mengaku bisa gandakan uang, dua dukun dibui

Kamis, 02 Januari 2014 - 21:15 WIB
Mengaku bisa gandakan...
Mengaku bisa gandakan uang, dua dukun dibui
A A A
Sindonews.com - Dua dukun yang mengaku bisa menggandakan uang berhasil diringkus oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka adalah PRY alias Mbah Sastro, warga Bojonegroro, dan SPY alias Asep, warga Banyumas, Jawa Tengah.

Meski satu komplotan, dua orang ini bekerja sendiri-sendiri dalam menjalankan aksinya untuk menipu sejumlah korban. "Polisi masih memburu AND yang merupakan rekan Komplotan Mbah Sastro," kata Kasubdit Penmas Humas Polda Jawa Timur AKBP R Bambang Tjahjo Bawono di Mapolda Jawa Timur, Kamis (2/1/2013).

Bambang menjelaskan, modus yang digunakan oleh dua tersangka ini sama-sama menjadi dukun yang bisa menggandakan uang. Hanya cara dan medianya yang berbeda.

Asep, mengaku bisa menggandakan uang dengan menggunakan rantai babi. Korban yang percaya kemudian menyerahkan yang Rp10 Juta dan Rp32 Juta.

"Kepada korban, tersangka meminta menunggu selama dua bulan. Karena dalam jangka waktu itu, uang korban yang sudah diserahkan akan berlipat-lipat," jelas Bambang.

Sementara Mbah Sastro, modusnya datang ke rumah korban dan meminta disediakan kamar khusus untuk menggelar ritual. Korban diminta menyediakan uang sebesar Rp275 Juta. Uang tersebut sedianya bisa digandakan menjadi Rp65 milliar. Untuk menyakinkan korban, Mbah Sastro mengenakan jubah putih dan membawa kotak pengganda uang.

"Di dalam kamar itu, tersangka melakukan ritual seolah-oleh ada makhluk gaib yang datang. Kemudian, korban diminta untuk mengintip tumpukan uang di dalam kotak yang ternyata di bawah itu hanya tumpukan kertas kosong," paparnya.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti yang dijadikan ritual oleh para tersangka, di antaranya jubah, miyak, jimat rantai babi, sejumlah uang tunai, dan beberapa alat ritual lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
23 menit yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
36 menit yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
43 menit yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
1 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
1 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
2 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved