2 hakim Jambi yang selingkuh bakal dipanggil KY
Kamis, 02 Januari 2014 - 19:55 WIB
2 hakim Jambi yang selingkuh bakal dipanggil KY
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan perselingkuhan sepasang hakim berinisial ES dan MT yang bertugas di dua pengadilan berbeda di Muara Tebo, Jambi, berbuntut panjang. Pasalnya, Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil kedua hakim tersebut.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, surat panggilan pemeriksaan kepada dua hakim tersebut bakal dilayangkan dalam pekan ini. "Minggu ini, KY akan layangkan panggilan untuk hakim terlapor," katanya kepada wartawan, Kamis (2/1/2014).
Dia memperkirakan, kedua hakim tersebut bakal memenuhi panggilan pemeriksaan pada minggu ketiga bulan Januari 2014 nanti. Kemudian, pada awal Februari 2014 mendatang, pihaknya bakal menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib keduanya.
"Perkiraan pekan ketiga mereka datang dan awal Februari direncanakan diplenokan bersama laporan-laporan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perselingkuhan itu, KY mengaku sudah merampungkan pemeriksaan. "Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk KPN (Ketua Pengadilan Negeri) Tebo," pungkasnya.
Seperti diketahui, perselingkuhan antara Hakim ES dan MT tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi. Hakim MT sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan ES sedikitnya tiga kali di kantornya. Saat ini, Pengadilan Tinggi Jambi telah menonaktifkan ES hingga kasus tersebut terang benderang.
Hakim ES bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo. Sementera pasangan selingkuhnya, MT adalah Hakim di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, surat panggilan pemeriksaan kepada dua hakim tersebut bakal dilayangkan dalam pekan ini. "Minggu ini, KY akan layangkan panggilan untuk hakim terlapor," katanya kepada wartawan, Kamis (2/1/2014).
Dia memperkirakan, kedua hakim tersebut bakal memenuhi panggilan pemeriksaan pada minggu ketiga bulan Januari 2014 nanti. Kemudian, pada awal Februari 2014 mendatang, pihaknya bakal menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib keduanya.
"Perkiraan pekan ketiga mereka datang dan awal Februari direncanakan diplenokan bersama laporan-laporan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perselingkuhan itu, KY mengaku sudah merampungkan pemeriksaan. "Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk KPN (Ketua Pengadilan Negeri) Tebo," pungkasnya.
Seperti diketahui, perselingkuhan antara Hakim ES dan MT tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi. Hakim MT sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan ES sedikitnya tiga kali di kantornya. Saat ini, Pengadilan Tinggi Jambi telah menonaktifkan ES hingga kasus tersebut terang benderang.
Hakim ES bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo. Sementera pasangan selingkuhnya, MT adalah Hakim di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo.
(rsa)