Ganjar tantang buruh gugat UMK di PTUN

Kamis, 02 Januari 2014 - 19:47 WIB
Ganjar tantang buruh...
Ganjar tantang buruh gugat UMK di PTUN
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersikukuh tidak akan merevisi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) seperti yang disuarakan para buruh di Demak.

Hal itu ditegaskannya saat melakukan audiensi dengan Gerakan Buruh Demak di ruang kerjanya. "Saya tidak akan merevisi. Dasarnya sulit. Saya juga minta agar panduan survei disosialisasikan ke semua pihak di masing-masing daerah," tandas Ganjar, Kamis (2/1/2014).

Tak puas dengan sikap Ganjar, para buruh kemudian menyatakan akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gerakan buruh tersebut menilai penetapan UMK itu menyalahi prosedur, karena tidak sesuai dengan mekanismenya.

Menurut Ketua Gerakan Buruh Demak Jangkar Puspito, gubernur dinilai tidak peka dengan kondisi buruh dengan jumlah pendapatan yang dinilai jauh dari rasional.

"Karena tidak direvisi, kami akan ajukan gugatan ke PTUN. Kami akan gelar rapat internal dulu," ungkap Jangkar bersama sejumlah pengurus Gerakan Buruh Demak usai pertemuan, Kamis (2/1/2014).

Rencana gugatan ke PTUN dilakukan lantaran Ganjar dinilai menantang jalur yang ditempuh para buruh untuk melakukan gugatan. kata Jangkar, gubernur baru akan merevisi besaran UMK jika gugatan di PTUN itu menang.

Gugatan ditempuh berdasarkan mekanisme yang harus ditempuh termasuk perbedaan antara hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan usulan besaran UMK. Hasil survei KHL di Jateng sendiri yakni Rp1.357.000, namun usulan dan yang akan ditetapkan oleh bupati Rp1.280.000.

"Kenapa hasil survei KHL dengan besaran usulan UMK berbeda. Inilah yang kami pertanyakan, dan jadi salah satu materi ajukan gugatan," terang Jangkar.

Diketahui, besaran UMK di Jateng Tahun 2014 rata-rata naik 16,6 persen. Penetapan besaran upah dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo melalui SK Gubenur Jateng nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013.

UMK yang ditetapkan itu berlaku pada 1 Januari 2014. Penetapan upah itu didasarkan berbagai pertimbangan, termasuk forum dengan pengusaha dan pekerja setelah terima usulan tertulis dari masing-masing pimpinan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Kota Semarang menjadi kota tertinggi UMK bernominal Rp1.423.500, dan terendah di Kabupaten Purworejo Rp910.000.
(rsa)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
14 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
26 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved