Ganjar tantang buruh gugat UMK di PTUN

Kamis, 02 Januari 2014 - 19:47 WIB
Ganjar tantang buruh...
Ganjar tantang buruh gugat UMK di PTUN
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersikukuh tidak akan merevisi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) seperti yang disuarakan para buruh di Demak.

Hal itu ditegaskannya saat melakukan audiensi dengan Gerakan Buruh Demak di ruang kerjanya. "Saya tidak akan merevisi. Dasarnya sulit. Saya juga minta agar panduan survei disosialisasikan ke semua pihak di masing-masing daerah," tandas Ganjar, Kamis (2/1/2014).

Tak puas dengan sikap Ganjar, para buruh kemudian menyatakan akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gerakan buruh tersebut menilai penetapan UMK itu menyalahi prosedur, karena tidak sesuai dengan mekanismenya.

Menurut Ketua Gerakan Buruh Demak Jangkar Puspito, gubernur dinilai tidak peka dengan kondisi buruh dengan jumlah pendapatan yang dinilai jauh dari rasional.

"Karena tidak direvisi, kami akan ajukan gugatan ke PTUN. Kami akan gelar rapat internal dulu," ungkap Jangkar bersama sejumlah pengurus Gerakan Buruh Demak usai pertemuan, Kamis (2/1/2014).

Rencana gugatan ke PTUN dilakukan lantaran Ganjar dinilai menantang jalur yang ditempuh para buruh untuk melakukan gugatan. kata Jangkar, gubernur baru akan merevisi besaran UMK jika gugatan di PTUN itu menang.

Gugatan ditempuh berdasarkan mekanisme yang harus ditempuh termasuk perbedaan antara hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan usulan besaran UMK. Hasil survei KHL di Jateng sendiri yakni Rp1.357.000, namun usulan dan yang akan ditetapkan oleh bupati Rp1.280.000.

"Kenapa hasil survei KHL dengan besaran usulan UMK berbeda. Inilah yang kami pertanyakan, dan jadi salah satu materi ajukan gugatan," terang Jangkar.

Diketahui, besaran UMK di Jateng Tahun 2014 rata-rata naik 16,6 persen. Penetapan besaran upah dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo melalui SK Gubenur Jateng nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013.

UMK yang ditetapkan itu berlaku pada 1 Januari 2014. Penetapan upah itu didasarkan berbagai pertimbangan, termasuk forum dengan pengusaha dan pekerja setelah terima usulan tertulis dari masing-masing pimpinan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Kota Semarang menjadi kota tertinggi UMK bernominal Rp1.423.500, dan terendah di Kabupaten Purworejo Rp910.000.
(rsa)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
4 jam yang lalu
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
4 jam yang lalu
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
4 jam yang lalu
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
5 jam yang lalu
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
6 jam yang lalu
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
12 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved