24 calon DPD belum lengkapi berkas dana kampanye
Kamis, 02 Januari 2014 - 04:48 WIB

24 calon DPD belum lengkapi berkas dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak 24 dari 33 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sulsel belum melengkapi berkas pelaporan dana kampanye kepada penyelenggara.
Hingga kemarin, baru sembilan calon anggota DPD yang telah menuntaskan kewajibannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel antara lain, Abdul Kadir Fatwa, Bahar Ngitung, Lukman Nur, Seniman Latief, Monirah Jafar Hafsah, Muh Asmin, Oelfa S Hermanto, dan Syamsuddin HB.
Sedangkan untuk calon legislative (caleg) DPRD Sulsel, baru lima dari 12 partai peserta pemilu 2014 yang sudah menuntaskan kewajibannya antara lain, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Hanura. Jumlah caleg yang akan memperbutkan 85 kursi DPRD Sulsel yakni 1.014.
KPU Sulsel memberikan batas akhir kepada seluruh calon DPD maupun caleg DPRD Sulsel untuk melengkapi laporan sumber dana kampanye paling lambat 2 Januari.
Sebelumnya, KPU memberi batas per 27 Desember 2013 namun diperpanjang karena banyak calon DPD dan caleg yang salah dalam mengisi lembar PKPU 17.
“Sebenarnya 27 Desember (2013) seluruh Parpol dan calon DPD sudah menyerahkan dana kampanye. Hanya saja sebagian besar dikembalikan untuk diperbaiki,” kata Humas KPU Sulsel Asrar Marlang di Makassar, kemarin.
Sementara, anggota KPU Sulsel, Khairul Mannan mengemukakan, seluruh calon DPD dan Parpol tidak hanya diwajibkan melaporkan sumber dana kampanye, tetapi juga total dana dan kegiatan kampanye.
Pelaporan dana kampanye diatur dengan Undang Undang nomor 8/2013 serta Peraturan KPU nomor 17/2013.
“Ketika ada peserta menerima sumbangan tidak jelas, itu adalah tindak pidana. Parpol dan caleg juga tidak boleh menerima bantuan kampanye dari warga negara asing dan LSM asing,” ujarnya.
Menurut dia, Parpol memiliki lima kewajiban yang harus dilaporkan ke KPU yakni, nomor rekening, dana awal kampanye, sumbangan dana kampanye (per triwulan), membuat pembukuan termasuk merekap seluruh pembukuan caleg, serta laporan akhir dana kampanye.
Jika itu tidak dipenuhi, parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu, serta caleg tidak dapat ditetapkan sebagai caleg terpilih.
Salah satu calon DPD Sulsel Syamsuddin HB hadir di KPU Sulsel untuk menyerahkan kembali berkas laporan dana kampanye.
“Saya sudah setor 27 Desember, tetapi dikembalikan karena ada yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Syamsuddin mengemukakan hanya melaporkan kegiatan sosialisasi yang dia lakukan. Aktivis reformasi 98 ini menggunakan anggaran pribadi untuk membiayai seluruh kegiatan kampanye.
Hingga kemarin, baru sembilan calon anggota DPD yang telah menuntaskan kewajibannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel antara lain, Abdul Kadir Fatwa, Bahar Ngitung, Lukman Nur, Seniman Latief, Monirah Jafar Hafsah, Muh Asmin, Oelfa S Hermanto, dan Syamsuddin HB.
Sedangkan untuk calon legislative (caleg) DPRD Sulsel, baru lima dari 12 partai peserta pemilu 2014 yang sudah menuntaskan kewajibannya antara lain, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Hanura. Jumlah caleg yang akan memperbutkan 85 kursi DPRD Sulsel yakni 1.014.
KPU Sulsel memberikan batas akhir kepada seluruh calon DPD maupun caleg DPRD Sulsel untuk melengkapi laporan sumber dana kampanye paling lambat 2 Januari.
Sebelumnya, KPU memberi batas per 27 Desember 2013 namun diperpanjang karena banyak calon DPD dan caleg yang salah dalam mengisi lembar PKPU 17.
“Sebenarnya 27 Desember (2013) seluruh Parpol dan calon DPD sudah menyerahkan dana kampanye. Hanya saja sebagian besar dikembalikan untuk diperbaiki,” kata Humas KPU Sulsel Asrar Marlang di Makassar, kemarin.
Sementara, anggota KPU Sulsel, Khairul Mannan mengemukakan, seluruh calon DPD dan Parpol tidak hanya diwajibkan melaporkan sumber dana kampanye, tetapi juga total dana dan kegiatan kampanye.
Pelaporan dana kampanye diatur dengan Undang Undang nomor 8/2013 serta Peraturan KPU nomor 17/2013.
“Ketika ada peserta menerima sumbangan tidak jelas, itu adalah tindak pidana. Parpol dan caleg juga tidak boleh menerima bantuan kampanye dari warga negara asing dan LSM asing,” ujarnya.
Menurut dia, Parpol memiliki lima kewajiban yang harus dilaporkan ke KPU yakni, nomor rekening, dana awal kampanye, sumbangan dana kampanye (per triwulan), membuat pembukuan termasuk merekap seluruh pembukuan caleg, serta laporan akhir dana kampanye.
Jika itu tidak dipenuhi, parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu, serta caleg tidak dapat ditetapkan sebagai caleg terpilih.
Salah satu calon DPD Sulsel Syamsuddin HB hadir di KPU Sulsel untuk menyerahkan kembali berkas laporan dana kampanye.
“Saya sudah setor 27 Desember, tetapi dikembalikan karena ada yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Syamsuddin mengemukakan hanya melaporkan kegiatan sosialisasi yang dia lakukan. Aktivis reformasi 98 ini menggunakan anggaran pribadi untuk membiayai seluruh kegiatan kampanye.
(lns)