Kecelakaan maut Banyumas, sopir tangki resmi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas menetapkan sopir truk tangki H 1837 DF yang menabrak angkutan desa (angkudes) di Jalan Ajibarang – Indramayu sebagai tersangka.
Kecelakaan itu menyebabkan lima orang tewas dan empat orang luka ringan. Sopir tangki itu diketahui bernama Suyatmo (53).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Istu Hari Winarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik laka lantas melakukan pemeriksaan. Baik pemeriksaan sopir, lokasi kecelakaan, maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Sopir truk tangki ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang tersangka ditahan di Polres Banyumas. Kecelakaan terjadi di Jalan Ajibarang – Bumiayu km 37,4,” ungkapnya kepada SINDO, Selasa (31/12).
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang - Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tim dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, termasuk tim Traffic Accident Analysis (TAA) sendiri hingga larut malam bersama – sama kepolisian setempat melakukan penyidikan.
“Truk tangki itu kosong, tidak bermuatan. Truk tangki melaju dari arah Bumiayu dengan kecepatan 70 km/jam, sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) menabrak angkudes dari belakang hingga angkudes masuk sungai sedalam 2 meter,” lanjutnya.
Istu merinci, lima korban tewas itu masing – masing;
1. Rusmini (48), tewas di RSUD Ajibarang.
2. Suparni (41), tewas di TKP.3. Khalimah (52), tewas di TKP.
4. Tasminah (52), tewas di TKP.5. Duriah (40), tewas di TKP.
Sementara korban luka ringan;
1. Risem (37).2. Sutrisno (sopir angkot) (52).
3. Wasri (48).4. Saminah (41).
Baca:Kecelakaan maut Banyumas, polisi periksa sopir truk tangki
Kecelakaan itu menyebabkan lima orang tewas dan empat orang luka ringan. Sopir tangki itu diketahui bernama Suyatmo (53).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Istu Hari Winarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik laka lantas melakukan pemeriksaan. Baik pemeriksaan sopir, lokasi kecelakaan, maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Sopir truk tangki ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang tersangka ditahan di Polres Banyumas. Kecelakaan terjadi di Jalan Ajibarang – Bumiayu km 37,4,” ungkapnya kepada SINDO, Selasa (31/12).
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang - Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tim dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, termasuk tim Traffic Accident Analysis (TAA) sendiri hingga larut malam bersama – sama kepolisian setempat melakukan penyidikan.
“Truk tangki itu kosong, tidak bermuatan. Truk tangki melaju dari arah Bumiayu dengan kecepatan 70 km/jam, sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) menabrak angkudes dari belakang hingga angkudes masuk sungai sedalam 2 meter,” lanjutnya.
Istu merinci, lima korban tewas itu masing – masing;
1. Rusmini (48), tewas di RSUD Ajibarang.
2. Suparni (41), tewas di TKP.3. Khalimah (52), tewas di TKP.
4. Tasminah (52), tewas di TKP.5. Duriah (40), tewas di TKP.
Sementara korban luka ringan;
1. Risem (37).2. Sutrisno (sopir angkot) (52).
3. Wasri (48).4. Saminah (41).
Baca:Kecelakaan maut Banyumas, polisi periksa sopir truk tangki
(rsa)