4 parpol belum laporkan sumbangan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Batas akhir pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye oleh partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah hari ini, pukul 16.30 WIB.
Namun KPU Jawa Tengah mencatat baru ada delapan partai politik (parpol) sudah memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Delapan parpol itu masing-masing Golkar, PAN, Nasdem, PKS, PBB, PKPI, PKB dan PPP.
Bagian Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan KPU Jateng, Hakim, mengatakan ada empat parpol yang belum melapor.
"Hingga pukul 11.30 WIB tadi, yang belum lapor; PDIP, Gerindra, Demokrat dan Hanura," katanya saat ditemui di Kantor KPU Jateng, Jumat (27/12/2013).
Ia berharap parpol dapat taat dan patuh pada peraturan.
"Kami stand by sampai Minggu nanti, jika ada parpol yang mau memberikan lampiran atau berkas-berkas yang kurang. Sejauh ini yang melapor itu sudah lengkap semua," tandasnya.
Namun KPU Jawa Tengah mencatat baru ada delapan partai politik (parpol) sudah memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Delapan parpol itu masing-masing Golkar, PAN, Nasdem, PKS, PBB, PKPI, PKB dan PPP.
Bagian Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan KPU Jateng, Hakim, mengatakan ada empat parpol yang belum melapor.
"Hingga pukul 11.30 WIB tadi, yang belum lapor; PDIP, Gerindra, Demokrat dan Hanura," katanya saat ditemui di Kantor KPU Jateng, Jumat (27/12/2013).
Ia berharap parpol dapat taat dan patuh pada peraturan.
"Kami stand by sampai Minggu nanti, jika ada parpol yang mau memberikan lampiran atau berkas-berkas yang kurang. Sejauh ini yang melapor itu sudah lengkap semua," tandasnya.
(lns)