Sopir Bus Sumber Kencono jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polisi akhirnya menetapkan Sopir bus Sugeng Rahayu (Sumber Kencono), Suyono warga Karang Anyar, Jawa Tengah sebagai tersangka. Suyono diduga telah lalai dan menyebabkan tiga nyawa melayang saat terjadi tabrakkan di Jalan raya Perak, Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, dari hasil penyidikkan polisi telah menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.
"Penyidikkan sopir bus atas nama Suyono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga akan dilakukan penahanan," kata Awi di Mapolda Jatim, Jumat (27/12/2013).
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Masih sopirnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kondekturnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Awi juga mengatakan, dalam persoalan ini tim lalu lintas yang menanangai terkait fakta-fakta kecelakaan. Namun demikian tim di Reserse juga diterjunkan untuk menyelidiki terjadinya pembakaran satu unit Bus Sugeng Rahayu.
"Untuk kasus perusakan masih dilakukan pendalaman. Memang kejadian itu spontan dilakukan masyarakat. Tim sudah turun untuk itu," jelasnya.
Hingga saat ini, terkait perusakan polisi sudah memeriksa lima orang saksi. Mereka diduga mengetahui dan berada di lokasi saat kejadian pembakaran berlangsung. "Unsurnya warga setempat di lokasi," ujar Awi.
Polisi juga belum melakukan pemeriksaan terhadap manajemn PO Sugeng Rahayu. Menurutnya, dari penelitian memang PO tersebut banyak terlibat kecelakaan.
Kata Awi, ada wilayah dari instansi lainnya dalam hal ini Dishub LLAJ Jawa Timur yang memiliki kewenangan.
"Polisi hanya bertugas menyediakan fakta dan data di lapangan. Memang bus di PO ini yang dulunya bernama Sumber Kencono kini berganti nama menjadi Sugeng Rahayu, Sumber Selamat banyak terlibat kecelakaan," tukasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, dari hasil penyidikkan polisi telah menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.
"Penyidikkan sopir bus atas nama Suyono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga akan dilakukan penahanan," kata Awi di Mapolda Jatim, Jumat (27/12/2013).
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Masih sopirnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kondekturnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Awi juga mengatakan, dalam persoalan ini tim lalu lintas yang menanangai terkait fakta-fakta kecelakaan. Namun demikian tim di Reserse juga diterjunkan untuk menyelidiki terjadinya pembakaran satu unit Bus Sugeng Rahayu.
"Untuk kasus perusakan masih dilakukan pendalaman. Memang kejadian itu spontan dilakukan masyarakat. Tim sudah turun untuk itu," jelasnya.
Hingga saat ini, terkait perusakan polisi sudah memeriksa lima orang saksi. Mereka diduga mengetahui dan berada di lokasi saat kejadian pembakaran berlangsung. "Unsurnya warga setempat di lokasi," ujar Awi.
Polisi juga belum melakukan pemeriksaan terhadap manajemn PO Sugeng Rahayu. Menurutnya, dari penelitian memang PO tersebut banyak terlibat kecelakaan.
Kata Awi, ada wilayah dari instansi lainnya dalam hal ini Dishub LLAJ Jawa Timur yang memiliki kewenangan.
"Polisi hanya bertugas menyediakan fakta dan data di lapangan. Memang bus di PO ini yang dulunya bernama Sumber Kencono kini berganti nama menjadi Sugeng Rahayu, Sumber Selamat banyak terlibat kecelakaan," tukasnya.
(lns)