5 gembong motor jaringan Aceh dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Lima pemuda di kawasan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, karena menjadi gembong curanmor. Bahkan, dua orang di antaranya masih berstatus pelajar. Kelimanya akan dikenai pasal berlapis, karena selain pemakai juga merangkap menjadi bandar besar ganja dan sabu.
Kelima orang remaja itu digiring oleh petugas kepolisian Sektor Pauh, Kota Padang, setelah tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi sekaligus.
Kelima tersangka ini termasuk gembong curanmor di seputaran Kota Padang yang selama ini sudah menjadi incaran polisi. Bahkan dua di antaranya masih duduk di bangku sekolah.
Tidak hanya itu, dua di antara mereka merupakan bandar besar narkoba jenis ganja dan sabu, jaringan Provinsi Aceh. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, dua orang bandar ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan alat hisap sabu, satu linting ganja bekas pakai, ratusan plastik sabu, alat timbangan ganja dan sabu, serta bukti setoran uang transaksi sebanyak Rp30 juta.
Sementara dari tiga orang rekan lainnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah kunci T, STNK, serta dua unit sepeda motor. Kelima pemuda ini menjadi tersangka kasus curanmor dan bandar narkoba yang sudah merupakan sindikat di Kota Padang.
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Narkotika dan pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman huuman di atas lima tahun.
Kelima orang remaja itu digiring oleh petugas kepolisian Sektor Pauh, Kota Padang, setelah tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi sekaligus.
Kelima tersangka ini termasuk gembong curanmor di seputaran Kota Padang yang selama ini sudah menjadi incaran polisi. Bahkan dua di antaranya masih duduk di bangku sekolah.
Tidak hanya itu, dua di antara mereka merupakan bandar besar narkoba jenis ganja dan sabu, jaringan Provinsi Aceh. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, dua orang bandar ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan alat hisap sabu, satu linting ganja bekas pakai, ratusan plastik sabu, alat timbangan ganja dan sabu, serta bukti setoran uang transaksi sebanyak Rp30 juta.
Sementara dari tiga orang rekan lainnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah kunci T, STNK, serta dua unit sepeda motor. Kelima pemuda ini menjadi tersangka kasus curanmor dan bandar narkoba yang sudah merupakan sindikat di Kota Padang.
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Narkotika dan pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman huuman di atas lima tahun.
(san)