Dipecat, mantan anggota Brimob jadi maling

Jum'at, 27 Desember 2013 - 09:51 WIB
Dipecat, mantan anggota...
Dipecat, mantan anggota Brimob jadi maling
A A A
Sindonews.com - Unit Reskrim Polsekta Cicendo berhasil menangkap mantan perwira Brimob di Kalimantan Selatan berinisial PSP. Pria kelahiran 42 tahun silam itu ditangkap lantaran terbukti mencuri hp milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, di sebuah hotel berbintang, kawasan Kebon Kawung, Kota Bandung.

Kapolsekta Cicendo Kompol Kokon menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari keamanan hotel jika korban yang bernama Gurmit Singh telah kehilangan HP di kamarnya. Polisi pun bergerak cepat dengan mendatangai TKP dan memeriksa CCTV.

“Setelah kita lakukan olah TKP, kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” jelas Kokon, Jumat (27/12/2013).

Penangkapan yang dipimpin langsung Kanitreskrim AKP Gatot Stia ini berjalan dengan lancar. Meski pun awalnya pihaknya telah menyiapkan sebuah antisipasi mengingat keterangan dari warga pelaku adalah mantan anggota Brimob.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 HP Samsung Galaxy Note II, uang tunai Rp10 juta, dan kalung emas seberat 25 gram.

Lebih lanjut, Kokon membenarkan jika pelaku mantan anggota Brimob. PSP yang berpangkat terakhir Inspektur Dua (Ipda) ini dipecat pada tahun 2004 lantaran terlibat pembalakan liar di Pontianak.

"Setelah dipecat, pelaku bekerja sebagai wiraswasta. Tetapi dorongan ekonomi membuat dia nekat menjadi pelaku pencurian," tuturnya.

Sementara itu, PSP menerangkan, pencurian itu dilakukannya dengan cara berpura-pura menjadi tamu hotel. Dia datang seorang diri dan seolah menjadi tamu, langsung memarkirkan mobilnya debasement hotel.

“Lalu saya berjalan ke kamar hotel menggunakan lift. Pas di kamar 3049, saya lihat pintu terbuka. Memang ada pemiliknya, tapi sedang tidur lelap. Dan saat itu juga saya langsung beraksi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk sementara, PSP dititipkan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7290 seconds (0.1#10.140)