Ditinggal cerai, kakek 60 tahun cabuli bocah SD

Selasa, 24 Desember 2013 - 04:49 WIB
Ditinggal cerai, kakek 60 tahun cabuli bocah SD
Ditinggal cerai, kakek 60 tahun cabuli bocah SD
A A A
Sindonews.com - Sulaeman, warga Jalan Kemakmuran, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), kini harus meringkuk di dalam sel. Kakek berusia 60 tahun ini ditahan akibat mencabuli bocah perempuan delapan tahun yang kini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Perbuatan bejat Sulaeman terungkap setelah nenek korban melihat sikap cucunya yang mengalami perubahan drastis beberapa pekan terakhir yang terlihat murung, dan terkadang meringis kesakitan sambil memegang alat vitalnya.

Saat nenek korban bertanya kepada cucunya, korban mengaku telah diganggu oleh kakek yang diketahui sudah menduda sejak 8 tahun itu.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, nenek korban langsung melaporkan perbuatan Sulaeman ke Polsek Polewali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tanpa menunggu lama, polisi langsung meringkus pelaku dan menjebloskan ke dalam sel.

Dihadapan polisi, pria yang mengaku berasal dari Makassar ini mengakui telah menodai bocah perempuan itu dengan mengiming-imingi uang Rp 10.000. Setiap hendak melakukan perbuatannya, pelaku selalu member uang. Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak buka mulut atas perbuatannya.

Peristiwa itu bermula saat korban yang tinggal bertetangga dengan rumah kontrakan pelaku kerap bermain di sekitaran rumah pelaku. Suatu saat situasi sedang sepi, dan nenek korban tak berada di rumahnya, pelaku dengan bebas untuk melakukan perbuatan bejatnya. Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku hingga berkali-kali.

Pelaku mengaku tindakan senonoh yang ia lakukan tersebut dilakukan akibat ditinggal cerai istrinya sejak 10 tahun lalu. Meski demikian, pelaku membantah jika ia melakukan pemerkosaan.

“Saya tidak melakukan pemerkosaan, hanya pegang-pegang kemaluanya. Itupun perbuatan itu hanya satu kali saja,”ujar pelaku dihadapan polisi, kemarin 23/12.

Walaupun pengakuan pelaku hanya sekali, tetapi bertentangan dengan pengakuan korban. Hanya saja, selama ini korban yang kini ditinggal kedua orangtua dan merantau ke Malaysia mendiamkan karena takut dengan ancaman pelaku yang nakan membunuhnya.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Polewali. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7284 seconds (0.1#10.140)