Tak ditahan, mantan Bupati Karanganyar senyum melenggang

Senin, 23 Desember 2013 - 18:41 WIB
Tak ditahan, mantan...
Tak ditahan, mantan Bupati Karanganyar senyum melenggang
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng belum melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Tersangka kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp18,4 miliar itu masih berlenggang bebas setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Kejatu Jateng.

Aspidsus Kejati Jateng Mashudi saat ditemui wartawan mengatakan, belum ditahannya Rina Iriani terkait kasus tersebut dikarenakan proses penyidikan masih berjalan. Sehingga, belum ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka

"Kami menilai saat ini tersangka belum perlu ditahan karena proses pemeriksaan masih belum selesai. Sebab untuk melakukan penahanan, harus ada dasar hukum yang kuat dari penyidik," kata dia, Senin (23/12/2013).

Mashudi menambahkan jika pemeriksaan terhadap Rina Iriani masih akan berlanjut. Pihaknya akan kembali memanggil Rina untuk melakukan pemeriksaan kembali pada 30 Desember mendatang.

“Penyidikan akan terus kita kembangkan dan akan kembali memanggil tersangka pada 30 Desember mendatang untuk melakukan pemeriskaan kembali,” imbuhnya.

Sementara itu, Rina yang datang memenuhi panggilan ke dua dari Penyidik Jateng pada pukul 10.00 WIB kemarin tampak kelelahan setelah menjalani pemeriksaan. Ia keluar pukul 16.30 WIB dan didampingi beberapa orang termasuk kuasa hukumnya.

"Untuk pemeriksaan hari ini telah selesai, tadi di dalam klien kami dicecar dengan sekitar 58 pertanyaan oleh penyidik," kata Slamet Yuono, salah satu pengacara Rina kepada wartawan usai pemeriksaan.

Slamet mengatakan, berbagai pertanyaan tersebut dijawab oleh Rina sesuai fakta dan kenyataan di lapangan. Pihaknya mengaku tidak ada satupun yang ditutup-tutupi mengenai kasus tersebut.

"Kami akan selalu kooperatif mengikuti jalannya penyidikan dalam kasus ini, karena kami taat terhadap hukum yang berlaku," imbuhnya.

Selain itu, kehadiran Rina dalam pemeriksaan tersebut juga dilakukan agar kasus yang membelenggu mantan orang nomor satu di Karanganyar itu cepat selesai. Sebab, perkara ini sudah berlangsung sudah cukup lama dan belum menemukan titik penyelesaian.

"Dengan kehadiran klien kami ini, kami harap Kejati segera mengambil langkah apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut Slamet mengaku jika sudah siap menghadapi kemungkinan terburuk jika kliennya di tetapkan sebagai terdakwa. Pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu termasuk saksi-saksi yang akan meringankan kasus itu dalam persidangan.

"Kami juga sudah siapkan 20 kuasa hukum yang mendampingi klien kami menuntaskan kasus ini," pungkasnya.

Sementara itu, Rina Iriani yang datang menggunakan baju batik warna cokelat dan kerudung hitam tak melontarkan statemen apa-apa. Ia hanya tersenyum saat wartawan mencoba menanyakan kasus yang menimpa dirinya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)