2 begal motor di Semarang ditembak polisi

Senin, 23 Desember 2013 - 11:08 WIB
2 begal motor di Semarang...
2 begal motor di Semarang ditembak polisi
A A A
Sindonews.com - Ahmad Mirza alias Yolam (18), warga Jalan Raya Sekayu, Pandansari, Semarang, dan Rizki Ahdiat alias Ninang (21), warga Perumahan Ivory Park Blok I, Pucanggading, Semarang, dijebloskan ke dalam penjara lantaran melakukan perampasan dan penganiayaan, pada Jumat 20 Desember 2013.

Kepada wartawan, keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal, karena membutuhkan uang untuk pulang kampung dan membayar kredit motor, serta melamar sang kekasih hati.

“Saya ingin pulang ke kampung halaman menengok orang tua saya. Tapi karena tidak memiliki uang, sehingga saya nekat melakukan hal itu,” kata Mirza sambil meringis menahan nyeri di kakinya, akibat luka tembakan polisi, Senin (23/12/2013).

Dia mengaku sudah hidup di Semarang lima tahun yang lalu. Selama berada di sini, dia tinggal bersama saudaranya Rizki untuk berjualan binatang peliharaan, seperti hamster, kelinci, burung dan sebagainya. Dari hasil berjualan itu, dia hanya mendapatkan upah Rp10-20 ribu perhari.

Uang itu diakuinya tidak cukup untuk biaya pulang kampung menengok orang tuanya. "Uang hasil kerja hanya cukup untuk makan dan kebutuhan sehari-hari, ndak pernah bisa menabung dari uang kerja itu,” ujarnya.

Senada, tersangka lainnya mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal, karena membutuhkan uang. Rizki, tersangka itu mengaku, dirinya terpaksa ikut melakukan aksi perampasan, karena terbentur kebutuhan yang tidak sedikit.

“Beberapa hari yang lalu saya menghilangkan motor pacar saya. Sebab itu saya bingung bagaimana cara mengembalikannya. Rencananya kalau dapat uang dari ini (merampas) mau dijadikan uang DP kredit motor pacar saya itu,” terangnya.

Selain bingung untuk mengembalikan motor pacarnya, Rizki juga mengaku ingin melamar gadis pujaannya itu. Namun, dia tidak memiliki cukup uang. Pekerjaannya sehari-hari membantu ibunya berjualan binatang peliharaan, tidak mencukup untuk memuluskan niatnya itu.

“Karena kepikiran kebutuhan itu, ditambah mabuk berat, saya nekat melakukan aksi perampasan tersebut. Namun belum sempat merasakan hasilnya, saya sudah ditangkap,” imbuhnya.

Mirza dan Rizki mengaku sangat menyesal dengan perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan, Rizki sudah putus asa dan tidak tahu bagaimana masa depannya kelak, termasuk nasib hubungan asmaranya.

“Saya ndak tahu, apakah pacar saya masih mau sama saya atau tidak, sepertinya tidak akan mau melihat saya seperti ini,” pungkasnya sambil menangis.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono melalui Kapolsek Tembalang AKP Wisnu Broto Narsono Adhi mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 21 Desember 2013, sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kos, di Jalan Kartini, Semarang.

Keduanya terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha melawan dan hendak kabur saat ditangkap. “Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penggalian informasi dan penelusuran. Beberapa jam berikutnya persembunyian pelaku dapat ditemukan dan mereka kami amankan," ungkapnya.

Wisnu menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8749 seconds (0.1#10.140)