Ada peredaran narkoba di Lapas Polewali

Minggu, 22 Desember 2013 - 17:05 WIB
Ada peredaran narkoba di Lapas Polewali
Ada peredaran narkoba di Lapas Polewali
A A A
Sindonews.com - Peredaran barang haram narkoba atau sabu di dalam Lembaga Permsyarakaatan (Lapas) kelas II B Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), terungkap setelah seorang narapidana kedapatan menyimpan sabu dan sejumlah uang tunai disela-sela pakaiannya.

Pengungkapan itu berawal setelah salah seorang sipir mencurigai seorang narapidana (napi) yang diketahui bernama Sofian alias Kape. Untuk memastikan kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan. Alhasil, petugas menemukan satu bungkus sabu beserta uang tunai di sela-sela pakaian Sofian.

Kepala Lapas Kelas II B Polewali, Muh Basri, kepada SINDO, mengakui adanya peredaran narkoba di dalam Lapas selama ini. Meski demikian, ia membantah jika peredaran itu akibat kelalaian petugas.

Basri menjelaskan, sebelum peredaran narkoba itu diungkap, pihak lapas terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan, peredaran narkoba itu diungkap setelah sebelumnya pihak Badan Narkotika Provinsi (BNP) melakukan tes urine terhadap 222 napi. Hasilnya, ada 16 orang yang positif telah mengonsumsi nakroba.

Dari hasil tes urine tersebut, pihak lapas berupaya untuk mencari dan menggali adanya indikasi peredaran narkoba di dalam lapas.

“Ternyata, memang selama ini peredaran narkoba sudah terjadi. Dan itu dilakukan oleh residivis narkoba yang juga sebelumnya sudah pernah masuk di Lapas,” ungkap Basri, Minggu (22/12/2013).

Dikatakan Basri, selama ini, petugas sipir sudah melakukan penjagaan sesuai dengan prosedur tetap (Protap) yang telah diatur. Pihaknya juga tidak menyangka akan terjadi peredaran barang haram di lembaga yang ia pimpin.

Dengan kejadian itu, Basri mengaku akan meningkatkan keamanan dan penjagaan terhadap setiap keluarga napi yang berkunjung. Sebab, bukan tidak mungkin barang haram itu masuk dari pengunjung yang datang.

“Karena pengungkapan ini, kami sekarang meningkatkan keamanan terhadap setiap pengunjung,” ujar Basri.

Basri berharap, dengan terungkapnya peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut, pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap napi. Selain itu, pihak kepolisian juga harus bisa mengungkap sumber barang haram itu didapatkan.

Sekadar diketahui, Sofian alias Kafe adalah napi kasus narkoba yang sebelumnya sudah pernah merasakan penjara akibat kasus yang sama. Dari 222 napi di Lapas kelas II B Polman, 50 diantaranya adalah napi kasus Narkoba.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5405 seconds (0.1#10.140)