Tak berizin, 30 usaha ekspedisi ditutup

Jum'at, 20 Desember 2013 - 18:04 WIB
Tak berizin, 30 usaha ekspedisi ditutup
Tak berizin, 30 usaha ekspedisi ditutup
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menutup 30 usaha ekspedisi ilegal, diduga sebagai biang macet di Kelurahan Mampu, dan Kelurahan Mallimongang, Kecamatan Wajo. Seebelumnya, warga sekitar sempat melakukan aksi demonstrasi di kawasan ini menolak usaha bisnis tersebut.

Penutupan paksa ditempuh setelah adanya rekomendasi DPRD Makassar lewat hasil reses, serta kesepatan dari lintas SKPD seperti Kecamatan Wajo, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DRTB), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), PD Parkir dan Dinas Perhubungan, maupun aparat keamanan setempat, dari Koramil, dan Polsek Wajo.

Kordinator reses dari dapil II Busrah Abdullah mengemukakan, menjamurnya usaha ekspedisi membuat ketenangan warga terganggu. Sebab aktivitas bongkar muat barang yang dilakukan tak mengenal waktu alias 24 jam beroperasi, sehingga selain memicu kemacetan di siang hari, keberadaan usaha ekpedisi tersebut juga menganggu istirahat warga di malam hari.

"Apalagi, dari pengamatan kami selama reses banyak usaha ekspedisi yang tak memiliki surat izin tempat usaha (situ). Maka dari itu, karena tugas kita di DPRD bukan eksekutor, kita langsung rekomendasikan ke pemerintah kota untuk menutup seluruh usaha ekpedisi yang membandel, dan itu sudah direalisasikan," ungkap wakil ketua DPRD Makassar ini, Jumat (20/12/2013).

Kepala Kecamatan Wajo Fadly Wellang membenarkan hal tersebut. Menurutnya, usaha ekspedisi yang terletak di wilayah utara kota berjuluk Angin Mammiri ini, tepatnya di Jalan Tarakan, Jalan Kodingerang, Jalan Sarappo, Jalan Irian, dan Jalan Cakalang, cara bongkar muatnya tidak beraturan, serta izinnya tidak sesuai peruntukan tempat usaha.

"Artinya, kalau ditinjau dari IMB tempat usaha mereka sebenarnya adalah rumah hunian. Dari 30 yang sudah kita tutup itu sama sekali tak lengkap Situ-nya. Bahkan banyak yang sama sekali tak mengantongi izin. Kami sudah serahkan data penutupan usaha ekspedisi ilegal ini ke Disperindag," jelas Fadly Wellang.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Disperindag Taufiek Rahman mengaku, pihaknya akan menindak lanjuti masalah tersebut, yakni tak ada operasi bongkar muat barang di lapangan sebelum pihak pengusaha melengkapi seluruh izin yang dimaksud.
Selain itu, dia berjanji tidak akan mengeluarkan izin baru terkait usaha ekpedisi sebelum perwali larangan truk berlaku agar keluhan warga bisa direalisasikan.

"Kuncinya dengan perwali, karena usaha ekpedisi itu pasangannya adalah mobil, biar ada usaha tapi jika ada larangan operasi truk, usaha mereka pasti mati sendiri. Maka kami sangat menunggu perwali itu, apalagi izin gudang dalam kota sudah kita stop, dan beberapa gudang sudah kita relokasi di kawasan kima," terang mantan kepala bagian keuangan Pemkot Makassar tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4912 seconds (0.1#10.140)