Orangtua Adit akhirnya resmi jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menetapkan ayah Adit, Surya Atmaja (35), dan Ervina (36), ibu tiri Adit, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriono, menegaskan, keduanya akan dijerat dengan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang tertang perlindungan anak.
"Untuk sementara baru dua pasal itu. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara terhadap kedua tersangka itu" kata Kapolres saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).
Meski dalam pemeriksaan, kedua tersangka membantah melakukaan penganiayaan dengan memakai senjata tajam (sajam), namun polisi tetap melakukan pendalaman. Karena berdasarkan keterangan ibu tiri Adit, Ervina, dia hanya memukul pakai tangan dan sapu.
"Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak dokter yang menangani Adit menyatakan bahwa luka di bibir, lidah kemaluan akibat sayatan senjata tajam," imbuhnya.
Baca juga: Ervina & Surya memang sengaja buang Adit
Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriono, menegaskan, keduanya akan dijerat dengan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang tertang perlindungan anak.
"Untuk sementara baru dua pasal itu. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara terhadap kedua tersangka itu" kata Kapolres saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).
Meski dalam pemeriksaan, kedua tersangka membantah melakukaan penganiayaan dengan memakai senjata tajam (sajam), namun polisi tetap melakukan pendalaman. Karena berdasarkan keterangan ibu tiri Adit, Ervina, dia hanya memukul pakai tangan dan sapu.
"Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak dokter yang menangani Adit menyatakan bahwa luka di bibir, lidah kemaluan akibat sayatan senjata tajam," imbuhnya.
Baca juga: Ervina & Surya memang sengaja buang Adit
(rsa)