Dugaan korupsi TIK, rekanan & PPK jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikdispora) Bulukumba sekira Rp2 miliar.
Penetapan kedua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Ajis dan direktur CV Sumber Harapan Arifuddin, setelah proses gelar kasus dibagian di dereltorat kriminal khusus Polda Sulsel, kemarin.
Hasilnya keduanya dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus TIK komputer yang sedianya akan diperuntukan kepada sejumlah sekolah dasar (SD) di daerah ini.
Kabid Humas Polda Sulse Kombes Endi Sutendi mengungkapkan, penetapan keduanya setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang di Mapolres Bulukumba sebelumnya. Bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang dkikumpulkan penyidik dianggap sudah cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Keduanya dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran hingga Rp2 miliar lebih. Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 soal pemberantasan korupsi," ucap Endi, Kamis 19 Desember 2013.
Dia menambahkan, selain keduanya penyidik juga sedang membidik tersangka lain yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan masih ada pelaku lain.
Indikasinya adalah karena anggaran proyek cukup besar, sehingga diyakini tidak akan dilakukan oleh satu hingga dua orang saja, namun biasanya sudah terstruktur. "Jadi, kemungkinan akan ada tersangka lain. Karena biasanya dilakukan bukan satu orang saja. Tapi, penyidik masih mengembangkan kasusnya," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera meminta kepda badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPPK) Makassar untuk melakukan audit atas kasus ini. Tujuan bagaimana bisa mengetahui berapa besaran kerugian negara dalam proyek TIK Disdikpora.
"Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan melakukan permintai audit ke BPKP, dan memanggil ulang kedua tersangka untuk dimintai keterangan selanjutnya," katanya.
Direktur CV Sumber Harapan Arifuddin yang diminta komentarnya pasca ditetapkan sebagai tersangka enggan banyak berkomentar. Menurutnya, dirinya hanya mempersilakan menanyakan kepada Disdikpora atas permasalahan yang sedang hadapinya.
"Saya tidak tahu itu. Sebaiknya silakan tanyakan sama dinas pendidikan saja untuk lebih jelasnya," jelas Arifuddin yang juga pengurus Partai Golkar Bulukumba ini.
Penetapan kedua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Ajis dan direktur CV Sumber Harapan Arifuddin, setelah proses gelar kasus dibagian di dereltorat kriminal khusus Polda Sulsel, kemarin.
Hasilnya keduanya dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus TIK komputer yang sedianya akan diperuntukan kepada sejumlah sekolah dasar (SD) di daerah ini.
Kabid Humas Polda Sulse Kombes Endi Sutendi mengungkapkan, penetapan keduanya setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang di Mapolres Bulukumba sebelumnya. Bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang dkikumpulkan penyidik dianggap sudah cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Keduanya dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran hingga Rp2 miliar lebih. Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 soal pemberantasan korupsi," ucap Endi, Kamis 19 Desember 2013.
Dia menambahkan, selain keduanya penyidik juga sedang membidik tersangka lain yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan masih ada pelaku lain.
Indikasinya adalah karena anggaran proyek cukup besar, sehingga diyakini tidak akan dilakukan oleh satu hingga dua orang saja, namun biasanya sudah terstruktur. "Jadi, kemungkinan akan ada tersangka lain. Karena biasanya dilakukan bukan satu orang saja. Tapi, penyidik masih mengembangkan kasusnya," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera meminta kepda badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPPK) Makassar untuk melakukan audit atas kasus ini. Tujuan bagaimana bisa mengetahui berapa besaran kerugian negara dalam proyek TIK Disdikpora.
"Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan melakukan permintai audit ke BPKP, dan memanggil ulang kedua tersangka untuk dimintai keterangan selanjutnya," katanya.
Direktur CV Sumber Harapan Arifuddin yang diminta komentarnya pasca ditetapkan sebagai tersangka enggan banyak berkomentar. Menurutnya, dirinya hanya mempersilakan menanyakan kepada Disdikpora atas permasalahan yang sedang hadapinya.
"Saya tidak tahu itu. Sebaiknya silakan tanyakan sama dinas pendidikan saja untuk lebih jelasnya," jelas Arifuddin yang juga pengurus Partai Golkar Bulukumba ini.
(maf)