Dugaan korupsi TIK, rekanan & PPK jadi tersangka

Jum'at, 20 Desember 2013 - 00:48 WIB
Dugaan korupsi TIK,...
Dugaan korupsi TIK, rekanan & PPK jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikdispora) Bulukumba sekira Rp2 miliar.

Penetapan kedua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Ajis dan direktur CV Sumber Harapan Arifuddin, setelah proses gelar kasus dibagian di dereltorat kriminal khusus Polda Sulsel, kemarin.

Hasilnya keduanya dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus TIK komputer yang sedianya akan diperuntukan kepada sejumlah sekolah dasar (SD) di daerah ini.

Kabid Humas Polda Sulse Kombes Endi Sutendi mengungkapkan, penetapan keduanya setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang di Mapolres Bulukumba sebelumnya. Bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang dkikumpulkan penyidik dianggap sudah cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Keduanya dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran hingga Rp2 miliar lebih. Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 soal pemberantasan korupsi," ucap Endi, Kamis 19 Desember 2013.

Dia menambahkan, selain keduanya penyidik juga sedang membidik tersangka lain yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan masih ada pelaku lain.

Indikasinya adalah karena anggaran proyek cukup besar, sehingga diyakini tidak akan dilakukan oleh satu hingga dua orang saja, namun biasanya sudah terstruktur. "Jadi, kemungkinan akan ada tersangka lain. Karena biasanya dilakukan bukan satu orang saja. Tapi, penyidik masih mengembangkan kasusnya," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera meminta kepda badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPPK) Makassar untuk melakukan audit atas kasus ini. Tujuan bagaimana bisa mengetahui berapa besaran kerugian negara dalam proyek TIK Disdikpora.

"Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan melakukan permintai audit ke BPKP, dan memanggil ulang kedua tersangka untuk dimintai keterangan selanjutnya," katanya.

Direktur CV Sumber Harapan Arifuddin yang diminta komentarnya pasca ditetapkan sebagai tersangka enggan banyak berkomentar. Menurutnya, dirinya hanya mempersilakan menanyakan kepada Disdikpora atas permasalahan yang sedang hadapinya.

"Saya tidak tahu itu. Sebaiknya silakan tanyakan sama dinas pendidikan saja untuk lebih jelasnya," jelas Arifuddin yang juga pengurus Partai Golkar Bulukumba ini.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved