Polisi tangkap 4 pelaku pembobol rumah kosong

Kamis, 19 Desember 2013 - 15:28 WIB
Polisi tangkap 4 pelaku...
Polisi tangkap 4 pelaku pembobol rumah kosong
A A A
Sindonews.com - Empat pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) ditangkap polisi setelah beraksi pada 13 Desember lalu di Jalan Cilandak 1, Jakarta Selatan. Empat pelaku yang ditangkap berinisial S, Y, H dan T ditangkap sehari setelah melakukan tindakan kriminal itu.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang bernama Laila Jafar. Dari laporan korban disebutkan kalau rumahnya kemasukan pencuri ketika dia dan keluarganya tengah beraktivitas di luar rumah.

"Korban baru mengetahui ketika pulang ke rumah sudah dalam kondisi berantakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Dia melanjutkan, setelah mengetahui rumahnya dijarah, Laila langsung melapor ke Polisi. Setelah mendapatkan laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kalau pelaku berjumlah empat orang. Lebih lanjut, penyidik akhirnya menangkap S alias K di kontrakannya di kawasan Gondrong, Cileduk, Tangerang.

"Kebetulan, tidak jauh dari kontrakan S petugas melihat U dan langsung ditangkap," jelasnya.

Selanjutnya, dari mulut keduanya terucap nama Y dan S. Keduanya ditangkap di Perempatan Asem, Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari yang sama yaitu Sabtu 14 Desember 2013 atau sehari setelah aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura nyasar atau menanyakan alamat. Seandainya rumah yang dituju itu kosong mereka langsung beraksi namun bila ada orang maka kelompok ini akan berpura-pura mencari alamat.

"Kalau ada orangnya bertanya dengan alasan cari alamat, kalau tidak ada langsung dibobol," tegasnya.

Saat melakukan pencurian di rumah Laila, empat pencuri ini mendapatkan uang tunai Rp25 juta, telepon genggam serta sejumlah perhiasan. Polisi sudah mengendus tindakan mereka dan keempatnya langsung ditangkap di rumahnya masing-masing. "Jadi uang curian belum sempat dibagikan," tuturnya.

Para pelaku pencurian rumah kosong ini tidak selalu mendapatkan hasil curiannya. Mereka tidak memiliki insting mengetahui apakah ada harta di dalam rumah tersebut.

Sambungnya, mereka hanya bisa membobol rumah dan mengambil barang yang dinilai berharga. Dari perbuatan ini, keempatnya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
5 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved