Tak mau disebut pencitraan, Pemkot harus tegas

Kamis, 19 Desember 2013 - 12:28 WIB
Tak mau disebut pencitraan,...
Tak mau disebut pencitraan, Pemkot harus tegas
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan denda maksimal Rp25 juta bagi pemberi uang kepada pengemis, harus dijalankan secara benar. Jika tidak, maka sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah No. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum itu dianggap hanya sebagai upaya pencitraan saja.

"Jangan seperti aturan yang cuma sebatas tertulis semata saja tetapi tidak ada penegakkannya," kata dosen Administrasi Publik FISIP UI Vishnu Juwono kepada wartawan di Depok, Kamis (19/12/2013).

Vishnu mencontohkan, di Singapura dalam menegakkan kebersihan secara konsisten menerapkan denda tinggi kepada warganya yang tertangkap meludah atau membuang sampah sembarangan, sehingga warganya menjadi jera.

Dikatakannya, denda Rp25 juta tentu hal itu bagus untuk menimbulkan efek jera karena dendanya cukup tinggi. Tapi yang paling penting bagaimana penegakkan peraturan tersebut.

"Untuk itu wali kota dituntut untuk bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan setempat," ucap mantan Kepala Kantor Komunikasi UI ini.

Dia juga berharap, bagi warga yang ketangkap masah melanggar kebijakan iru agar segera dipublikasikan sebagai shock therapy dan membuat efek jera. "Ini akan memberi signal bahwa pemda dan aparat penegak hukum memang serius," pungkasnya.

Kendati demikian, kata Vishnu, aturan tersebut merupakan langkah awal yang bagus. Karena, kata dia, kalau dengan cara mengemis orang sudah mendapatkan uang banyak, kedepan semua orang mengemis.

"Tujuannya untuk mensosialisakan bahwa pemberian uang ke pengemis tidak mendidik dan bahkan membuat mereka menjadi terbuai karena dapat memperoleh uang banyak tanpa bekerja," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Poin Kedelapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/mengemis dan mengamen.

Baca berita terkait:
Denda maksimal untuk memberi efek jera
(mhd)
Berita Terkait
Gelandangan Ini Bawa...
Gelandangan Ini Bawa Uang Rp12 Juta saat Terjaring Dinsos Jaksel
Ditampung di GOR Cengkareng,...
Ditampung di GOR Cengkareng, Puluhan PMKS Jalani Rapid Test Corona
Negara-negara dengan...
Negara-negara dengan Jumlah Gelandangan Terbanyak di Dunia, Nomor 5 Tak Disangka
Sebelum Dipulangkan...
Sebelum Dipulangkan ke Daerah Asal, 1.542 PMKS Dites Covid-19
259 PMKS dan Tunawisma...
259 PMKS dan Tunawisma Terjaring Razia, 41 Orang Bertahan di Gor Ciracas
Pemkot Jaktim Razia...
Pemkot Jaktim Razia 38 Lokasi Rawan Gelandangan dan Pengemis
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
3 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
3 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
4 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
5 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
5 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved