Ahok tempramental? Wajar!

Kamis, 19 Desember 2013 - 01:38 WIB
Ahok tempramental? Wajar!
Ahok tempramental? Wajar!
A A A
Sindonews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kerap menunjukan sikap keras di depan publik. Apalagi di hadapan wartawan ataupun televisi. Hal demikian dianggap wajar oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Budaya, Sylviana Murni.

Menurutnya, bentuk ekspresi dari wakil gubernur tersebut suatu yang wajar, karena dia dihadapkan dengan pertanyaan yang membuat rasa nyaman teganggu. Untuk itu dia meminta pekerja lembaga penyiaran untuk lebih beretika berwancara, kendati itu sebuah pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang pejabat publik selaku narasumber.

"Dalam menggali informasi itu semua orang memiliki banyak cara, tapi jangan sampai membuat orang tidak nyaman. Untuk itu sebuah rasa tanggung jawab stasiun TV menayangkan informasi yang berkeadilan dan berimbang,” ungkapnya usai membuka Seminar Masa Depan Penyiaran yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Lebih jauh Silvyana menuturkan, pada prinsipnya Pemprov DKI sangat terbuka dalam menyampaikan informasi. Mulai dari penganggaran, hingga laporan keuangan. Itu dibuktikan dengan banyaknya informasi yang ditampilkan di media internet. Bentuknya mulai unggahan video maupun naskah kebijakan pemerintah. "Itu bentuk keterbukaan kami," imbuhnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berharap revisi Undang-undang penyiaran perlu dilakukan untuk mengatur siaran tayangan yang patut disiarkan. KPID harus dapat menjamin masyarakat mendapat informasi penyiaran yang benar, dan layak.

Sementara itu, Ketua KPID DKI, Hamdani Masil, mengatakan menjelang pemilu 2014 atmosfir politik semakin memanas. Dia berharap lembaga penyiaran mematuhi siaran kampanye. Mulai dari pemberitaan dan iklan berkaitan dengan pemilu agar tidak kontroversi.

Menurutnya iklan di televisi pada saat ini masih dalam tahap wajar, kendati pun dapat dikatakan sebagai iklan kampanye calon presiden. Tapi iklan itu tidak dapat dijerat sebagai pelanggaran kampanye pemilu, karena dalam iklan itu belum memuat unsur visi misi, ajakan serta ada atribut partai secara akumulatif.

"Kalau ada pihak yang mendeklarasikan sebagai bakal calon presiden belum bisa dikatakan iklan kampanye," sebutnya.
(rsa)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.24)