Ahok tempramental? Wajar!

Kamis, 19 Desember 2013 - 01:38 WIB
Ahok tempramental? Wajar!
Ahok tempramental? Wajar!
A A A
Sindonews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kerap menunjukan sikap keras di depan publik. Apalagi di hadapan wartawan ataupun televisi. Hal demikian dianggap wajar oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Budaya, Sylviana Murni.

Menurutnya, bentuk ekspresi dari wakil gubernur tersebut suatu yang wajar, karena dia dihadapkan dengan pertanyaan yang membuat rasa nyaman teganggu. Untuk itu dia meminta pekerja lembaga penyiaran untuk lebih beretika berwancara, kendati itu sebuah pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang pejabat publik selaku narasumber.

"Dalam menggali informasi itu semua orang memiliki banyak cara, tapi jangan sampai membuat orang tidak nyaman. Untuk itu sebuah rasa tanggung jawab stasiun TV menayangkan informasi yang berkeadilan dan berimbang,” ungkapnya usai membuka Seminar Masa Depan Penyiaran yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Lebih jauh Silvyana menuturkan, pada prinsipnya Pemprov DKI sangat terbuka dalam menyampaikan informasi. Mulai dari penganggaran, hingga laporan keuangan. Itu dibuktikan dengan banyaknya informasi yang ditampilkan di media internet. Bentuknya mulai unggahan video maupun naskah kebijakan pemerintah. "Itu bentuk keterbukaan kami," imbuhnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berharap revisi Undang-undang penyiaran perlu dilakukan untuk mengatur siaran tayangan yang patut disiarkan. KPID harus dapat menjamin masyarakat mendapat informasi penyiaran yang benar, dan layak.

Sementara itu, Ketua KPID DKI, Hamdani Masil, mengatakan menjelang pemilu 2014 atmosfir politik semakin memanas. Dia berharap lembaga penyiaran mematuhi siaran kampanye. Mulai dari pemberitaan dan iklan berkaitan dengan pemilu agar tidak kontroversi.

Menurutnya iklan di televisi pada saat ini masih dalam tahap wajar, kendati pun dapat dikatakan sebagai iklan kampanye calon presiden. Tapi iklan itu tidak dapat dijerat sebagai pelanggaran kampanye pemilu, karena dalam iklan itu belum memuat unsur visi misi, ajakan serta ada atribut partai secara akumulatif.

"Kalau ada pihak yang mendeklarasikan sebagai bakal calon presiden belum bisa dikatakan iklan kampanye," sebutnya.
(rsa)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
14 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
31 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
39 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Infografis
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab Ditahan, Ahok Menjadi Trending Topik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved