Holil resmi ditahan di Polrestabes Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani masa penahanan di RS Polri Sartika Asih, dalam rangka pembantaran atas luka tembak yang didertianya, Holil (46), pelaku penusukan terhadap tiga anggota Polsekta Bandung Kulon, akhirnya resmi ditahan.
Kasatreskrm Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Holil kini ditahan di Ruang Tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung sejak Selasa 17 Desember kemarin.
“Sekarang status pembantarannya sudah dicabut. Jadi sekarang secara resmi kita tahan di sini,” jelasnya, Rabu (18/12/2013).
Ditanya mengapa Holil ditahan di Mapolrestabes Bandung, dan bukan di Mapolsekta Bandung Kulon. Truno mengatakan, hal itu atas pertimbangan bobot kasus yang dilakukan Holil.
“Ini juga sebagai bentuk pengawasan saja. Mengingat kan bobot kasus dia cukup berat,” katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Holil selama ditahan. Dia memastikan, jika Holil di tempatkan di ruangan yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya.
Dalam kasus ini, Holil dijerat dengan Pasal 351 KUHP, mengeni penganiayaan jo UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, subsider Pasal 53 mengenai mencoba melakukan kejahatan pidana jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan ancaman hukumannnya di atas lima tahun.
Kasatreskrm Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Holil kini ditahan di Ruang Tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung sejak Selasa 17 Desember kemarin.
“Sekarang status pembantarannya sudah dicabut. Jadi sekarang secara resmi kita tahan di sini,” jelasnya, Rabu (18/12/2013).
Ditanya mengapa Holil ditahan di Mapolrestabes Bandung, dan bukan di Mapolsekta Bandung Kulon. Truno mengatakan, hal itu atas pertimbangan bobot kasus yang dilakukan Holil.
“Ini juga sebagai bentuk pengawasan saja. Mengingat kan bobot kasus dia cukup berat,” katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Holil selama ditahan. Dia memastikan, jika Holil di tempatkan di ruangan yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya.
Dalam kasus ini, Holil dijerat dengan Pasal 351 KUHP, mengeni penganiayaan jo UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, subsider Pasal 53 mengenai mencoba melakukan kejahatan pidana jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan ancaman hukumannnya di atas lima tahun.
(san)