Miliki 408,7 gram sabu, Hendra Kurniawan didenda Rp3 M

Selasa, 17 Desember 2013 - 19:53 WIB
Miliki 408,7 gram sabu,...
Miliki 408,7 gram sabu, Hendra Kurniawan didenda Rp3 M
A A A
Sindonews.com - Jaksa Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mendakwa Hendra Kurniawan, sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik sabu 408,7 gram, dan menuntutnya 15 tahun bui, serta denda Rp3 miliar.

Selain Hendra, terdakwa lainnya yang terkait kasus itu, yakni Juhariyah Nana Juhariani, dituntut lima tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Atas semua dakwaan jaksa, Hendra membantah, seperti dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakan di PN Denpasar, pada Selasa 17 Desember 2013. Hendra membantah sebagai pemilik sabu 408,7 gram, sehingga dia minta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam pledoinya, baik Hendra dan Juhariyah mengaku, tidak pernah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Demikian pula soal kepemilikan 408,7 gram sabu, dikatakannya barang haram itu milik Hendra Sutanto yang kini buron.

“Sabu itu bukan milik Hendra Kurniawan, melainkan milik Hendra Sutanto,” tegas kuasa hukum terdakwa, A Dwi Haryanto dan Dewa Agus Satrya Wijaya, membacakan pledoi, Selasa (17/12/2013).

Hal itu diperkuat putusan sidang sebelumnya, di mana sabu yang di sita dari Sebastian Simanjuntak (sudah vonis), Alfath Fitra Kusuma (sudah vonis), dan Sugiono alias Kwok Jiang alias Gede (sudah vonis), adalah milik Hendra Sutanto alias Achiang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, dipertegas Putusan PN Denpasar nomor: 587/Pid.Sus/2013/PN Denpasar yang sudah berkekuatan hukum terhadap terdakwa Sebastian Simanjuntak, Alfath Fitra Kusuma, dan Sugiono alias Kwok Jiang alias Gede.

Dalam putusan tersebut disebutkan, jika sabu seberat 408,7 gram tersebut adalah milik Hendra Sutanto. Terungkap dalam persidangan, bahwa saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai, pada 2 April 2013, petugas BNN tidak menemukan sabu-sabu dari tangan Hendra Kurniawan.

Diketahui, petugas saat itu hanya mengamankan empat unit handphone. Hal ini juga diperkuat dari keterangan saksi-saksi yang mengatakan jika barang haram tersebut bukan milik Hendra Kurniawan. Menurut Dwi Haryanto, hanya keterangan saksi petugas BBN saja yang mengatakan jika barang itu milik terdakwa.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Wiradarma yang menyebutkan terdakwa menggunakan beberapa rekening bank untuk menjalankan bisnis narkotika juga dibantah. Rekening-rekening yang disebut JPU digunakan terdakwa untuk kegiatan bermain togel dan judi bola.

“Jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan dan kesalahan terdakwa Hendra Kurniawan, maka dakwaan dan tuntutan JPU harus dibatalkan demi hukum,” tukasnya.

Diketahui, jaksa menjerat Hendra Kurniawan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 undang-undang yang sama dan Pasal 3 Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karenanya, terdakwa dinilai terbukti sebagai bandar narkoba dan dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Nana Juhariani, dituntut lima tahun penjara plus denda Rp500 juta, subsider empat bulan penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8696 seconds (0.1#10.140)