Kasus bansos, hakim Setyabudi divonis 12 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Majelis Hakim kasus bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonisnya 16 tahun penjara.
Dalam jalannya persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (17/12/2013), terdakwa Setyabudi memohon izin kepada ketua majelis hakim, Nur Hakim untuk menjalankan persidangan tanpa membacakan fakta dan langsung pada pertimbangan keputusan.
Majelis hakim menilai, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Diantaranya adalah terdakwa tidak peka terhadap tindakan korupsi padahal terdakwa seorang penegak hukum namun tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Terdakwa juga dianggap bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim.
"Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya, mengaku menyesal, belum pernah dihukum dan berprilaku sopan selama di persidangan," beber Nur Hakim.
Dalam putusannya, pasal yang dilanggar terdakwa, yakni dakwaan ke satu primer Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan ketiga Primair Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara," paparnya.
Atas keputusan tersebut, baik Setyabudi, kuasa hukumnya dan JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.
Seperti diketahui, Setyabudi menerima uang dengan total sekira Rp4 miliar untuk merekayasa hukuman tujuh terdakwa kasus bansos serta tidak melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi dan mantan Ketua DPKAD, Herry Nurhayat.
Berdasarkan data dan fakta di persidangan Setyabudi menerima uang senilai Rp1,810 miliar dan USD 160 ribu yang diserahkan secara bertahap dan di beberapa tempat melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana dari Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.
Tidak hanya menerima uang, terdakwa juga menerima dan meminta beberapa fasilitas, seperti perabotan untuk di rumah dinas, seperti kulkas, kursi dan tv, serta fasilitas hiburan di Venetian Spa, launge and karaoke di Paskal Hypersquare Bandung.
Dalam jalannya persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (17/12/2013), terdakwa Setyabudi memohon izin kepada ketua majelis hakim, Nur Hakim untuk menjalankan persidangan tanpa membacakan fakta dan langsung pada pertimbangan keputusan.
Majelis hakim menilai, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Diantaranya adalah terdakwa tidak peka terhadap tindakan korupsi padahal terdakwa seorang penegak hukum namun tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Terdakwa juga dianggap bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim.
"Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya, mengaku menyesal, belum pernah dihukum dan berprilaku sopan selama di persidangan," beber Nur Hakim.
Dalam putusannya, pasal yang dilanggar terdakwa, yakni dakwaan ke satu primer Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan ketiga Primair Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara," paparnya.
Atas keputusan tersebut, baik Setyabudi, kuasa hukumnya dan JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.
Seperti diketahui, Setyabudi menerima uang dengan total sekira Rp4 miliar untuk merekayasa hukuman tujuh terdakwa kasus bansos serta tidak melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi dan mantan Ketua DPKAD, Herry Nurhayat.
Berdasarkan data dan fakta di persidangan Setyabudi menerima uang senilai Rp1,810 miliar dan USD 160 ribu yang diserahkan secara bertahap dan di beberapa tempat melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana dari Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.
Tidak hanya menerima uang, terdakwa juga menerima dan meminta beberapa fasilitas, seperti perabotan untuk di rumah dinas, seperti kulkas, kursi dan tv, serta fasilitas hiburan di Venetian Spa, launge and karaoke di Paskal Hypersquare Bandung.
(rsa)