Kasus bansos, hakim Setyabudi divonis 12 tahun penjara

Selasa, 17 Desember 2013 - 12:41 WIB
Kasus bansos, hakim...
Kasus bansos, hakim Setyabudi divonis 12 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Ketua Majelis Hakim kasus bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonisnya 16 tahun penjara.

Dalam jalannya persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (17/12/2013), terdakwa Setyabudi memohon izin kepada ketua majelis hakim, Nur Hakim untuk menjalankan persidangan tanpa membacakan fakta dan langsung pada pertimbangan keputusan.

Majelis hakim menilai, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Diantaranya adalah terdakwa tidak peka terhadap tindakan korupsi padahal terdakwa seorang penegak hukum namun tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Terdakwa juga dianggap bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim.

"Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya, mengaku menyesal, belum pernah dihukum dan berprilaku sopan selama di persidangan," beber Nur Hakim.

Dalam putusannya, pasal yang dilanggar terdakwa, yakni dakwaan ke satu primer Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan ketiga Primair Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara," paparnya.

Atas keputusan tersebut, baik Setyabudi, kuasa hukumnya dan JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.

Seperti diketahui, Setyabudi menerima uang dengan total sekira Rp4 miliar untuk merekayasa hukuman tujuh terdakwa kasus bansos serta tidak melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi dan mantan Ketua DPKAD, Herry Nurhayat.

Berdasarkan data dan fakta di persidangan Setyabudi menerima uang senilai Rp1,810 miliar dan USD 160 ribu yang diserahkan secara bertahap dan di beberapa tempat melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana dari Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

Tidak hanya menerima uang, terdakwa juga menerima dan meminta beberapa fasilitas, seperti perabotan untuk di rumah dinas, seperti kulkas, kursi dan tv, serta fasilitas hiburan di Venetian Spa, launge and karaoke di Paskal Hypersquare Bandung.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
6 jam yang lalu
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
7 jam yang lalu
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
8 jam yang lalu
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
9 jam yang lalu
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
9 jam yang lalu
Ledakan Bom Diduga Sisa...
Ledakan Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Guncang Biak Numfor, 5 Orang Tewas
10 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved