Pemkab Tana Toraja bongkar bangunan liar

Senin, 16 Desember 2013 - 19:40 WIB
Pemkab Tana Toraja bongkar...
Pemkab Tana Toraja bongkar bangunan liar
A A A
Sindonews.com - Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja melakukan penertiban bangunan liar di pinggir jalan protokol. Tim yang melakukan penertiban, terdiri dari Dinas Tataruang dan Permukiman, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tataruang dan Permukiman (Distarkim) Tana Toraja Alfian Andilolo menyatakan, dalam penertiban tersebut, terdapat sejumlah bangunan liar yang dibongkar oleh tim terpadu.

Di antaranya, bangunan kios di poros Makale-Rantepao, di kelurahan Liong Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, tempat jualan di poros Makale-Rantepao, di kelurahan Pantan kecamatan Makale, serta bangunan kanopi salah satu rumah toko (ruko) di poros Makale-Rembon, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.

Pembongkaran paksa dilakukan, karena bangunan tersebut dinilai melangar sempadan jalan protokol. Pemilik bangunan yang dibongkar juga tidak mengindahkan surat peringatan Distarkim Tana Toraja.

Sebelum melakukan pembongkaran, Distarkim Tana Toraja dinilai telah melakukan tindakan persuasif dengan memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan liar di pinggir jalan. Pemilik bangunan yang dibongkar tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dalam surat peringatan itu, pemilik bangunan diminta membongkar sendiri bangunan miliknya, karena di bangun di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan. Akan tetapi, hingga surat peringatan diberikan tiga kali, si pemilik bangunan liar tidak juga membongkar bangunannya, sehingga tim terpadu melakukan pembongkaran.

“Kami sudah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya, karena melanggar sempadan jalan. Tapi teguran itu tidak digubris, sehingga kami melakukan pembongkaran,” ujar Alfian.

Proses pembongkaran bangunan liar yang berada di pinggir jalan protokol tidak mendapat perlawanan dari pemilik bangunan. Pembongkaran bangunan liar juga mendapat pengawalan dari personel Polres Tana Toraja.

Alfrida Ritha, salah satu warga yang bangunan kiosnya, di poros Makale-Rantepao ikut dibongkar tim terpadu meminta, agar Pemkab Tana Toraja tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban, dan pembongkaran bangunan yang ada di pinggir jalan protokol.

Pasalnya, banyak bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha di sepanjang jalan protokol Makale-Rantepao yang melanggar sempadan jalan dan tidak memiliki IMB. Akan tetapi, hingga kini bangunan liar tersebut tidak juga ditertibkan.

“Kami harap, Pemkab Tana Toraja tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan liar. Banyak tempat usaha di sepanjang poros Makale-Rantepao yang melanggar sempadan jalan dan tidak punya IMB tetapi tidak ditertibkan,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)