Ibu muda 6 kali merampok minimarket di Bandung

Senin, 16 Desember 2013 - 17:57 WIB
Ibu muda 6 kali merampok...
Ibu muda 6 kali merampok minimarket di Bandung
A A A
Sindonews.com - RPI alias Ocha (23), tak berkutik saat anggota Unit Reskrim Polsekta Lengkong, melakukan penangkapan di rumahnya, Jalan Cibeunying Kolot, Kota Bandung. Dia ditangkap lantaran terbukti melakukan perampokan di enam minimarket Kota Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

"Iya, saya ikut ngerampok. Paling dapat rokok sama coklat buat anak saya," tutur RPI, kepada wartawan di Mapolsekta Lengkong, Senin (16/12/2013).

Menurutnya, hasil dari rampokan bersama teman-temannya biasa digunakan untuk menghidupi anaknya yang masih balita. "Paling uangnya buat anak saya. Kalau setiap ngambil coklat, ya itu juga buat anak saya," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsekta Lengkong Kompol Kusno Diyantara mengatakan, selain RPI, pihaknya juga menangkap dua pria MAR (19) dan AS (16), yang sama-sama melakukan perampokan.

Lebih lanjut, Kusno menjelaskan, awalnya RPI, MAR, dan AS melakukan perampokan di minimarket Alfamart, di Jalan Lengkong, bersama D alias Iyang, dan R alias D yang kini statusnya buron.

Dalam aksinya, salah seorang pelaku menodongkan pisau ke salah satu pegawai. Sementara pelaku lainnya, mengikat tiga pegawai lainnya menggunakan ripet, dan memasukannya ke dalam gudang.

"Setelah pegawai disekap, para pelaku langsung mengambil beberapa slop rokok, uang kasir sekitar Rp3 juta, dan uang dalam brangkas Rp18 juta," bebernya.

Namun aksi itu tak berlangsung lama. Saat salah seorang pegawai berteriak minta tolong, para pelaku langsung lari kocar-kacir. Sementara warga yang mendengar teriakan pegawai minimarket langsung menyergap para pelaku.

"Disaat itu, dua pelaku MAR dan AS tertangkap dan langsung dibawa ke mapolsek untuk diperiksa. Dari hasil pengembangan, kita berhasil menangkap seorang wanita RPI alias Ocha di rumahnya. Sedangkan dua pelaku lagi, D dan R masih buron," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak enam kali. Yakni di Alfamart Cicendo, Indomart Buahbatu, Indomart Dipati Ukur, Indomart Padjajaran, Indomart Antapani, dan Indomart Sumedang.

Selain mengamankan ketiganya, polisi juga mengamankan satu unit motor Suzuki Satria, satu pisau lipat, satu ripet, uang tunai, lima slop rokok, dua tas gendong, dan satu helm half face.

"Mereka ini kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Untuk tersangka pria, di tahan di Mapolsekta Lengkong, dan yang wanita, kita titipkan ke Mapolrestabes Bandung," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0629 seconds (0.1#10.140)