Merokok, puluhan pengunjung RS Sanglah ditahan 3 bulan

Senin, 16 Desember 2013 - 16:05 WIB
Merokok, puluhan pengunjung...
Merokok, puluhan pengunjung RS Sanglah ditahan 3 bulan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 32 orang pengunjung dan pedagang di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, Bali, dihukum tiga bulan kurungan, dengan masa percobaan dua bulan, karena terbukti merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Dalam sidak tim gabungan yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja, bekerjasama dengan RSUP Sanglah, dan Jaringan Pengendali Tembakau, razia dipusatkan di tiga titik, salah satunya di rumah sakit terbesar di Bali itu.

Sidak digelar dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hasilnya, puluhan orang tertangkap tangan sedang merokok, dua orang penjual rokok di kantin rumah sakit ikut terjaring.

Majelis Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Denpasar memberi peringatan kepada pelanggar Perda KTR, jika selama kurun dua bulan itu masih melanggar seperti merokok, maka hukuman kurungan tiga bulan akan benar-benar dijalankan.

"Ada 32 orang yang tertangkap dan langsung sidang di tempat, sisanya yang terjaring di RSUD Badung dan Wangaya akan di sidang di pengadilan," kata Titik Suhariyati dari Jaringan Pengendalian Tembakau di RSUP Sanglah, Senin (16/12/2013).

Titik menjelaskan, hakim sengaja tidak menjatuhkan sanksi denda Rp50 ribu, karena para pelanggar tentu akan memilih sanksi itu. Untuk itu, sebagai efek jera hakim langsung menjatuhkan sanksi hukuman kurungan tiga bulan, dengan masa percobaan dua bulan.

Tim sidak menyasar ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, RSUP Sanglah, dan RSUD Kapal Badung. Kawasan rumah sakit dan kawasan pendidikan memang menjadi target dan sasaran dari penegakan Perda KTR yang efektif berlaku sejak dua tahun lalu itu.

Masih banyaknya warga yang merokok sembarangan di kawasan rumah sakit, kemungkinan karena mengira bahwa larangan merokok baru sebatas imbauan, bukan aturan yang ada sanksi hukumnya.

Diakuinya, cukup sulit untuk mengubah kebiasaan merokok masyarakat. Karena itu, selain sosialisasi KTR dan sidak, diikuti sanksi, akan terus dilakukan sebagai upaya menimbulkan efek jera kepada mereka.

Di pihak lain, dukungan terhadap aturan itu semakin meluas, seperti di kabupatan/kota di Bali yang rutin menggelar sidak.

"Ya, minimal sebulan sekali jika terwujud akan bisa mempercepat terwujudnya program Bali yang clean and green, untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok," imbuh Titik yang juga Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali.

Gusti, salah seorang perokok yang terkena sidang tindak pidana ringan (tipiring) mengaku belum mengetahui larangan merokok di rumah sakit. Dia mengaku mengetahui, larangan rokok hanya di tempat tertentu, tidak di seluruh kawasan rumah sakit.
(san)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
17 menit yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved