Sehari, buruh harian jual 55 gram sabu
A
A
A
Sindonews.com - Muh Farid (29), warga Jalan Juanda, Kecamatan Tallo, diamankan petugas kepolisian, setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu 15 Desember 2013 malam.
Dari tangannya, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 55 gram siap edar sebagai barang bukti. Disita pula alat isap serbuk haram, serta timbangan digital.
Selain itu, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Makassar turut mengamankan bukti transfer pembelian sabu-sabu, seberat 100 gram, dari salah seorang bandar terkenal di Makassar.
"Dua hari lalu dia membeli 100 gram sabu dari seseorang. Dan dalam sehari, sabu itu laku sebanyak 45 gram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Kompol Syamsuarif, kepada waratawan, Senin (16/12/2013).
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini, bermula saat petugas mendapatkan informasi kerapnya terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka.
Setelah dilakukan tiga hari pengintaian, tepat pukul 19.00 WITA malam, tim yang dipimpin Ipda Nur Pareppe ini menggerebek rumah tersangka.
"Jadi saat penggerebekan, pelaku sementara mengisap sabu-sabu. Barang bukti 55 gram sabu disembunyikan di dalam kamarnya," sebut Syamsuarif yang juga mantan Kanit Resmob Polda Sulselbar ini.
Dari nyanyian tersangka, saat ini polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga kerap menyuplai barang harap kepada Farid.
"Tersangka Farid sebelumnya pernah ditangkap oleh petugas Polsek Bontoala kasus yang sama. Dia baru keluar dari Lapas sejak setahun lalu," pungkasnya.
Dari tangannya, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 55 gram siap edar sebagai barang bukti. Disita pula alat isap serbuk haram, serta timbangan digital.
Selain itu, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Makassar turut mengamankan bukti transfer pembelian sabu-sabu, seberat 100 gram, dari salah seorang bandar terkenal di Makassar.
"Dua hari lalu dia membeli 100 gram sabu dari seseorang. Dan dalam sehari, sabu itu laku sebanyak 45 gram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Kompol Syamsuarif, kepada waratawan, Senin (16/12/2013).
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini, bermula saat petugas mendapatkan informasi kerapnya terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka.
Setelah dilakukan tiga hari pengintaian, tepat pukul 19.00 WITA malam, tim yang dipimpin Ipda Nur Pareppe ini menggerebek rumah tersangka.
"Jadi saat penggerebekan, pelaku sementara mengisap sabu-sabu. Barang bukti 55 gram sabu disembunyikan di dalam kamarnya," sebut Syamsuarif yang juga mantan Kanit Resmob Polda Sulselbar ini.
Dari nyanyian tersangka, saat ini polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga kerap menyuplai barang harap kepada Farid.
"Tersangka Farid sebelumnya pernah ditangkap oleh petugas Polsek Bontoala kasus yang sama. Dia baru keluar dari Lapas sejak setahun lalu," pungkasnya.
(san)