Ulama Aceh: Umat Islam haram rayakan tahun baru

Senin, 16 Desember 2013 - 08:59 WIB
Ulama Aceh: Umat Islam...
Ulama Aceh: Umat Islam haram rayakan tahun baru
A A A
Sindonews.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menyatakan jika umat Islam mengharamkan perayaan tahun baru Masehi.

Disebut haram lantaran perayaan itu dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. Putusan ini diambil dalam sidang paripurna ulama.

"MPU Kota Banda Aceh memutuskan dan menetapkan bahwa penyambutan tahun baru Masehi haram dilakukan oleh umat Islam," kata Ketua MPU Banda Aceh, Teungku Abdul Karim Syeikh, Minggu (15/12/2013).

Menurutnya, perayaan tahun baru Masehi bagian dari ritual peribatan umat beragama di luar Islam. "Oleh karena itu, kaum muslimin dengan alasan apapun tidak dibenarkan ikut serta dalam merayakan tahun baru Masehi dalam bentuk apapun," ujarnya.

Pihaknya meminta seluruh pengusaha hotel atau pemilik cafe dan tempat hiburan di Banda Aceh, tak mengadakan pesta dan acara-acara lain yang bertentangan dengan syariat Islam terkait tahun baru.

"Kepada seluruh warga masyarakat muslim yang berada di Banda Aceh agar tak ikut-ikutan merayakan acara apa pun, dalam bentuk apa pun dan di mana pun dalam rangka tahun baru Masehi," imbau Karim.

Warga non muslim di provinsi itu diminta tetap menghormati syariat Islam dalam merayakan tahun baru, sehingga tidak terjadi tindakan yang mengusik kenyamanan masyarakat dan umat lain.

Terkait hal ini, Karim mengatakan, sudah berbicara langsung dengan beberapa pihak terkait keputusan ini. Pemerintah Kota Banda Aceh pun diminta tak mengizinkan menggelar pesta pora atau keramaian, membakar mercon, kembang apai dan tiup terompet dalam perayaan tahun baru. Termasuk melarang pemasangan spanduk atau baliho terkait perayaan ini.

Karim menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada TNI/Polri serta, dai-dai di Banda Aceh agar menyampaikan materi larangan perayaan tahun baru Masehi bagi umat Islam.
(rsa)
Berita Terkait
Tips Bikin Foto Estetik...
Tips Bikin Foto Estetik untuk Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025
IOH Tingkatkan Kapasitas...
IOH Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 50 Persen Selama Natal dan Tahun Baru 2023
Kumpulan Ucapan Natal...
Kumpulan Ucapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya
Sambut Natal dan Tahun...
Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Berbagi Keceriaan di Christmas Fantasy Land
5 Ide Seru untuk Mengisi...
5 Ide Seru untuk Mengisi Libur Natal dan Tahun Baru, Nomor 3 Cocok Buat Introvert
Siaga NARU 2025: Telkomsel...
Siaga NARU 2025: Telkomsel Kerahkan 5.000 BTS 5G dan AI Canggih demi Amankan Trafik Akhir Tahun
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
41 menit yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
52 menit yang lalu
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
3 jam yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
4 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved