PWI serahkan memori banding kasus Udin

Senin, 16 Desember 2013 - 03:55 WIB
PWI serahkan memori...
PWI serahkan memori banding kasus Udin
A A A
Sindonews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta akan menyerahkan memori banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Senin (16/12/2013) ini. PWI menilai majelis hakim tidak berpikir maju dalam memutuskan gugatan praperadilan kasus Muhammad Syarifudin alias Udin.

Dewan Kehormatan Daerah PWI DIY Asril Sutan Marajo mengatakan, memori banding yang diajukan terkait pertimbangan-pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang seharusnya. Dia mengaku menyesalkan putusan majelis hakim PN Sleman yang tidak dapat menerima permohonan praperadilan oleh pengadilan.

Alasan hakim karena tidak masuk wewenang tidak bisa diterima. Sebab, ada saksi ahli yang sudah memberi contoh konkret penanganan praperadilan oleh pengadilan di Bima, NTB terkait penyitaan mobil. Padahal persoal itu tidak diatur dalam KUHAP. “Tapi hakim di PN Sleman tidak mau mempertimbangkan itu. Hakim tidak berpikir maju soal itu,” kata Asril.

Hakim hanya mempertimbangkan pasal 77 KUHAP dan pasal 1. Padahal ada juga pasal 95 KUHAP yang juga mengatur soal praperadilan. “Ternyata itu juga tidak jadi pertimbangan hakim,” lanjutnya.

Dia mengatakan, catatan hakim bahwa putusan terkait praperadilan kasus Udin yang tidak boleh dilakukan banding tidak bisa diterima. “Ini aneh. Kami tetap akan layangkan banding atas putusan itu. Memori banding kita kirin Senin ini,” terangnya.

Asril yang juga Ketua Jogja Police Watch (JPW) menambahkan, setelah PWI melayangkan banding ke PT, JPW akan melakukan hal serupa. JPW akan mengajukan praperadilan kasus yang sama seperti yang diajukan PWI. Pengajukan praperadilan kemungkinan dilakukan Rabu atau Kamis mendatang.

“Materinya semuanya sama tidak ada yang berbeda sama sekali. Kalau dibilang gila tidak masalah. Biar kita tahu sebenarnya yang gila itu siapa, kita, polisi yang menangani kasus ini atau hakim di pengadilan nanti,” tambahnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)