Kasus APBD Gate jangan timbulkan ketimpangan hukum

Minggu, 15 Desember 2013 - 16:43 WIB
Kasus APBD Gate jangan...
Kasus APBD Gate jangan timbulkan ketimpangan hukum
A A A
Sindonews.com - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa APBD Gate 2004-2009 dipastikan tidak akan pernah turun.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan Daerah Unswagati Cirebon, Imam Syafei meyakini MA hingga kini belum memroses berkas pengajuan kasasi tersebut. Kondisi itu dipandang telah menguntungkan belasan terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Cirebon akibat tak adanya eksekusi.

"Setelah mantan Wakil Wali Kota Cirebon, Sunaryo HW, saya melihat saat ini proses hukum pada terdakwa lain yang digunakan justru yuridis normatif sehingga akhirnya berlarut-larut bahkan tak jelas," beber dia, Minggu (15/12/2013).

Dengan faktor yuridis normatif, lanjut dia, MA bisa jadi tidak memroses bahkan melirik berkas kasasi. Apalagi berkas hukum yang masuk ke MA bukan hanya dari Cirebon, tetapi bertumpuk yang jumlahnya kemungkinan mencapai ribuan dari daerah lain se-Indonesia.

Menurut dia, hukuman yang diterima Sunaryo dengan ketidakjelasan hukuman bagi belasan terdakwa APBD Gate lain telah memperlihatkan ketimpangan hukum. Dia menyayangkan situasi itu karena dapat menimbulkan nilai negatif pada penegakan hukum.

Satu-satunya cara untuk mengatasi kebuntuan hukum belasan terdakwa APBD Gate dengan proaktif mendatangi MA, terutama mendorong pihak pengacara atau kuasa hukum Sunaryo.

Sementara itu, putra sulung Sunaryo Rudiyanto mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya terus mencari keadilan. Satu-satunya tahapan hukum yang masih tersisa yakni dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kami memang tidak habis pikir dengan kasus yang menimpa ayah saya. Dengan berkas awal yang sama, hanya ayah dan Suryana (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon) yang dijatuhi hukuman," ungkap dia.

Menurut dia, apabila PK yang diajukan pihaknya dikabulkan akan dapat berdampak pada terhentinya proses para terdakwa yang hingga kini belum dieksekusi. Lebih jauh dia memastikan akan tetap mencari keadilan bagi sang ayah.

Kasus APBD Gate yang merugikan Negara miliaran rupiah selama ini telah mencuri perhatian publik Kota Cirebon, terutama karena melibatkan para wakil rakyat, salah satunya Sunaryo yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD sebelum menjadi Wakil Wali Kota Cirebon dan Suryana.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon sendiri telah menjatuhkan vonis penjara lebih dari satu tahun kepada para mantan anggota dewan yang terlibat, namun mereka mengajukan banding. Hanya saja hingga kini selain Sunaryo dan Suryana, para mantan anggota dewan tersebut belum menjalani hukuman.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6814 seconds (0.1#10.140)