Hadapi Peradi, ratusan advokat bela Ahmad Yani

Minggu, 15 Desember 2013 - 12:02 WIB
Hadapi Peradi, ratusan advokat bela Ahmad Yani
Hadapi Peradi, ratusan advokat bela Ahmad Yani
A A A
Sindonews.com - Ratusan advokat yang tergabung di Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di beberapa wilayah menyatakan siap membela anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani dalam menghadapi gugatan Peradi.

Kesiapan para advokat itu disampaikan Sekjen IKADIN Zulkifli Nasution menanggapi gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap Yani yang menjadi motor usulan RUU UU Advokat.

Menurutnya, barisan advokat yang mendukung politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur.

"IKADIN sudah siapkan tim untuk membela Yani," tegas Zulkifli usai melantik pengurus DPD IKADIN Bali di Kuta, Bali, Minggu 15/12/2013).

Menurutnya, para pengacara yang menggugat dinilai tidak paham akan tugas dan peran yang dijalankan Yani sebagai wakil rakyat.

Yani sedang menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat bukan sebagai advokat sehingga dia sedang menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat.

Dalam menjalankan tugasnya itu, dia memiliki hak immunitas sehingga sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui apa yang sedang digugat terhadap orang yang sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, Undang-Undang itu bukan milik Yani. RUU Advokat itu sudah disahkan dan berdasarkan rapat paripurna DPRD.

"Kalau kemudian yang digugat Yani, artinya ini ngaco," terangnya.

Dia menengarai, di balik perlawanan terhadap lahirnya RUU Advokat yang baru tersebut karena banyak orang yang merasa kepentingan organisasinya bakal terganggu.

"Kami sudah bentuk tim untuk membela Yani, memintanya agar tidak mundur terhadap gugatan, kami akan beri dukungan penuh," imbuhnya didampingi Ketua DPD IKADIN Bali Reydi Nobel jajaran pengurus IKADIN lainnya.

Salah satu alasan dukungan terhadap Yani karena sejalan dengan apa yang diperjuangkan sebagaimana diakomodasi dalam RUU Advokat yang baru itu, terkait hak immunitas dan indepensi advokat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5130 seconds (0.1#10.140)