Catatan buruk pendidikan di Wajo selama 2013
A
A
A
Sindonews.com - Dunia pendidikan di Kabupaten Wajo tercoreng oleh oknum pelakunya. Sejumlah guru di kawasan ini terseret kasus hukum, pencabulan, dan dugaan Korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, selama tahun 2013, terdapat sejumlah oknum tenaga pendidik yang saat ini terseret hukum. Di antaranya adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Sabbangparu Sujasmin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru SMN Sabbangparu sebesar Rp236 juta.
Oknum guru lainnya adalah Jumadi, pendidik di SMA di Belawa. Dia terlibat dalam kasus video porno, dengan menggauli mantan siswinya sendiri berinisial S.
Perbuatan cabul juga dilakukan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Sengkang Anca. Dia menggauli siswanya yang baru kelas tiga SMP SLB yang berinisial SR yang menderita cacat bisu.
Anca sudah divonis pengadilan, pada 3 Desember 2013 lalu. Dia divonis hukuman penjara 6 ,tahun dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan tersebut, lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut lima tahun penjara.
Direktur Advokasi Lembaga Advokasi Penguatan Masyarakat Sipil (LAPMAS) Kabupaten Wajo Sudirman mengatakan, tenaga pendidik yang terseret masalah hukum merupakan bencana bagi dunia pendidikan.
"Meskipun kasus yang ada tidak bisa dianggap mewakili dunia pendidikan itu sendiri, itu baru kasus yang muncul dipermukaan dan tidak menutup kemungkinan, masih banyak yang belum terungkap," katanya, kepada wartawan, Jumat (13/12/2013).
Dia mengatakan, oleh masyarakat, profesi guru dianggap sebagai profesi spesial dan pencetak generasi cerdas, serta di beberapa daerah, seorang guru diberi predikat sebagai tuan guru.
"Melihat kondisi yang ada, dunia pendidikan di Wajo mengalami kemunduran moral yang sangat drastis. Kalau gurunya saja bisa cabul atau korupsi, bagaimana dengan anak didiknya kelak," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Jasman Juanda yang dihubungi wartawan mengatakan, masalah hukum yang menyeret sejumlah oknum tenaga pendidik tentunya dikembalikan kepada aturan disiplin yang ada tentang PNS/Pegawai, serta kode etik guru.
"Karena aturan dan kode etik yang menjadi benteng terhadap prilaku-prilaku yang menyimpang. Kemudian bagi yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi, sesuai dengan pelanggaran yang ada," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, selama tahun 2013, terdapat sejumlah oknum tenaga pendidik yang saat ini terseret hukum. Di antaranya adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Sabbangparu Sujasmin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru SMN Sabbangparu sebesar Rp236 juta.
Oknum guru lainnya adalah Jumadi, pendidik di SMA di Belawa. Dia terlibat dalam kasus video porno, dengan menggauli mantan siswinya sendiri berinisial S.
Perbuatan cabul juga dilakukan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Sengkang Anca. Dia menggauli siswanya yang baru kelas tiga SMP SLB yang berinisial SR yang menderita cacat bisu.
Anca sudah divonis pengadilan, pada 3 Desember 2013 lalu. Dia divonis hukuman penjara 6 ,tahun dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan tersebut, lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut lima tahun penjara.
Direktur Advokasi Lembaga Advokasi Penguatan Masyarakat Sipil (LAPMAS) Kabupaten Wajo Sudirman mengatakan, tenaga pendidik yang terseret masalah hukum merupakan bencana bagi dunia pendidikan.
"Meskipun kasus yang ada tidak bisa dianggap mewakili dunia pendidikan itu sendiri, itu baru kasus yang muncul dipermukaan dan tidak menutup kemungkinan, masih banyak yang belum terungkap," katanya, kepada wartawan, Jumat (13/12/2013).
Dia mengatakan, oleh masyarakat, profesi guru dianggap sebagai profesi spesial dan pencetak generasi cerdas, serta di beberapa daerah, seorang guru diberi predikat sebagai tuan guru.
"Melihat kondisi yang ada, dunia pendidikan di Wajo mengalami kemunduran moral yang sangat drastis. Kalau gurunya saja bisa cabul atau korupsi, bagaimana dengan anak didiknya kelak," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Jasman Juanda yang dihubungi wartawan mengatakan, masalah hukum yang menyeret sejumlah oknum tenaga pendidik tentunya dikembalikan kepada aturan disiplin yang ada tentang PNS/Pegawai, serta kode etik guru.
"Karena aturan dan kode etik yang menjadi benteng terhadap prilaku-prilaku yang menyimpang. Kemudian bagi yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi, sesuai dengan pelanggaran yang ada," katanya.
(san)