2014, 250 desa tunda pilkades
A
A
A
Sindonews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 250 desa Kabupaten Garut yang akan dilaksanakan pada 2014 harus ditunda. Penundaan disebabkan oleh terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal moratorium pilkades.
“Moratorium ini diterbitkan karena pada 2014 merupakan tahun politik nasional, yaitu pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres),” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Garut, Erwin, Jumat (13/12/2013).
Oleh karena itu, tambah Erwin, pelaksanaan pilkades yang semestinya dijadwalkan pada 2014, diundur hingga 2015 mendatang. Terkait masa jabatan kepala desa yang akan habis di 2014, Erwin menjelaskan hal tersebut bukanlah sebuah masalah.
“Kami akan membahas masalah ini dengan pihak terkait. Apakah akan ada perpanjangan atau nanti jabatan kepala desa dipegang sementara oleh pelaksana tugas harian (Plh), itu yang akan dibahas kemudian,” ujarnya.
Diakui Erwin, dari ke-250 desa yang mengalami pendundaan, sebanyak 20 desa di antaranya telah mengajukan percepatan pelaksanaan pilkades. Menurut Erwin, ke-20 desa ini mengajukan percepatan karena persiapan pelaksanaan pilkadesnya telah rampung.
“Ada beberapa yang mengajukan percepatan. Alasannya, karena persiapan administrasi dan pembentukan panitianya sudah siap. Percepatan bisa saja dilakukan, asal pada akhir Desember 2013 ini semuanya harus sudah selesai. Selain itu, kami mengimbau agar pelaksanannya sesuai aturan dan menjaga kondusivitas,” ujarnya.
“Moratorium ini diterbitkan karena pada 2014 merupakan tahun politik nasional, yaitu pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres),” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Garut, Erwin, Jumat (13/12/2013).
Oleh karena itu, tambah Erwin, pelaksanaan pilkades yang semestinya dijadwalkan pada 2014, diundur hingga 2015 mendatang. Terkait masa jabatan kepala desa yang akan habis di 2014, Erwin menjelaskan hal tersebut bukanlah sebuah masalah.
“Kami akan membahas masalah ini dengan pihak terkait. Apakah akan ada perpanjangan atau nanti jabatan kepala desa dipegang sementara oleh pelaksana tugas harian (Plh), itu yang akan dibahas kemudian,” ujarnya.
Diakui Erwin, dari ke-250 desa yang mengalami pendundaan, sebanyak 20 desa di antaranya telah mengajukan percepatan pelaksanaan pilkades. Menurut Erwin, ke-20 desa ini mengajukan percepatan karena persiapan pelaksanaan pilkadesnya telah rampung.
“Ada beberapa yang mengajukan percepatan. Alasannya, karena persiapan administrasi dan pembentukan panitianya sudah siap. Percepatan bisa saja dilakukan, asal pada akhir Desember 2013 ini semuanya harus sudah selesai. Selain itu, kami mengimbau agar pelaksanannya sesuai aturan dan menjaga kondusivitas,” ujarnya.
(lns)