Dada & Edi tempati sel di LP Sukamiskin
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, kini menempati sel baru di Lapas Sukamiskin.
Sebelumnya, kedua terdakwa kasus suap hakim bansos ini ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba oleh KPK.
Keduanya dibawa oleh sebuah minibus ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.50 WIB. Keduanya yang mengenakan rompi orange 'KPK' ini turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam Lapas.
Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan jika pihaknya sudah mendapat kabar dari KPK atas kepindahan Dada dan Edi sejak dua hari yang lalu.
"Untuk sementara keduanya akan ditempatkan di ruang adaptasi di Blok Utara bagian bawah," jelasnya, Kamis (12/12/2013).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan secara fisik, Dada dan Edi dinyatakan sehat. Dia berharap ke depan keduanya tidak dilanda stres karena menempati tempat baru.
Seperti diketahui, keduanya ditangkap KPK karena terlibat kasus suap hakim bansos, Setyabudi Tedjocahyono. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Dada ditahan di Rutan Cipinang sementara Edi di Rutan Salemba.
Usai berkas dinyatakan P21, Dada dan Edi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin untuk selanjutnya menjalani persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sebelumnya, kedua terdakwa kasus suap hakim bansos ini ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba oleh KPK.
Keduanya dibawa oleh sebuah minibus ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.50 WIB. Keduanya yang mengenakan rompi orange 'KPK' ini turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam Lapas.
Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan jika pihaknya sudah mendapat kabar dari KPK atas kepindahan Dada dan Edi sejak dua hari yang lalu.
"Untuk sementara keduanya akan ditempatkan di ruang adaptasi di Blok Utara bagian bawah," jelasnya, Kamis (12/12/2013).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan secara fisik, Dada dan Edi dinyatakan sehat. Dia berharap ke depan keduanya tidak dilanda stres karena menempati tempat baru.
Seperti diketahui, keduanya ditangkap KPK karena terlibat kasus suap hakim bansos, Setyabudi Tedjocahyono. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Dada ditahan di Rutan Cipinang sementara Edi di Rutan Salemba.
Usai berkas dinyatakan P21, Dada dan Edi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin untuk selanjutnya menjalani persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
(lns)