JPU tak berani pakai pasal 340 di kasus Sisca
Kamis, 12 Desember 2013 - 21:03 WIB
JPU tak berani pakai pasal 340 di kasus Sisca
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi Umar, menilai jika kasus tewasnya Sisca Yofie terdapat dua kemungkinan berbeda yang saling berkaitan.
"Disini kan ada orang mati dan barang hilang. Maka ada dua kemungkinan. Pertama orang itu (pelaku) mengambil barang-barang dan membunuh orang (korban). Tapi kemungkinan lain membunuh orang (korban) dan mengambil barang," bebernya kepada wartawan di PN Bandung, Kamis (12/12/2013).
Atas dasar itulah, JPU pun menambahkan pasal 339 KUHPidana mengenai pembunuhan dengan pemberatan. Dalam pasal itu dijelaskan seseorang yang melakukan pembunuhan diikuti, disertai, atau didahului dengan perbuatan lain maka terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.
"Kalau saya mendakwa 340 (pembunuhan berencana), saya enggak berani karena itu tidak berdasarkan fakta penyidikan. Tapi sekarang kan ada orang mati, barang hilang maka itu ada dua kemungkinan," bebernya.
Pihaknya pun tidak mengalahkan penyidik kepolisian yang tidak memasukkan pasal tersebut. Pasalnya tugas kepolisian hanya melakukan penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan.
Dan hal itu berbeda dengan tugas Jaksa yang memang mempersiapkan pasal-pasal untuk dipersidangan.
Disinggung mengenai eksepsi kuasa hukum terdakwa yang meragukan saksi-saksi. Rinaldi mengatakan hal itu lebih baik dibuktikan dalam persidangan nanti.
Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya, tetap berkeyakinan atas eksepsi yang diajukannya kepada majelis hakim. Bahkan dia tetap yakin bahwa hakim akan mengabulkan pembatalan dakwaan jaksa.
"Tanggapan itu memang hak JPU. Tapi kami keberatan. Kami menilai itu (tanggapan) malah membuat semakin tidak jelas dan bukannya jadi terang," pungkasnya.
"Disini kan ada orang mati dan barang hilang. Maka ada dua kemungkinan. Pertama orang itu (pelaku) mengambil barang-barang dan membunuh orang (korban). Tapi kemungkinan lain membunuh orang (korban) dan mengambil barang," bebernya kepada wartawan di PN Bandung, Kamis (12/12/2013).
Atas dasar itulah, JPU pun menambahkan pasal 339 KUHPidana mengenai pembunuhan dengan pemberatan. Dalam pasal itu dijelaskan seseorang yang melakukan pembunuhan diikuti, disertai, atau didahului dengan perbuatan lain maka terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.
"Kalau saya mendakwa 340 (pembunuhan berencana), saya enggak berani karena itu tidak berdasarkan fakta penyidikan. Tapi sekarang kan ada orang mati, barang hilang maka itu ada dua kemungkinan," bebernya.
Pihaknya pun tidak mengalahkan penyidik kepolisian yang tidak memasukkan pasal tersebut. Pasalnya tugas kepolisian hanya melakukan penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan.
Dan hal itu berbeda dengan tugas Jaksa yang memang mempersiapkan pasal-pasal untuk dipersidangan.
Disinggung mengenai eksepsi kuasa hukum terdakwa yang meragukan saksi-saksi. Rinaldi mengatakan hal itu lebih baik dibuktikan dalam persidangan nanti.
Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya, tetap berkeyakinan atas eksepsi yang diajukannya kepada majelis hakim. Bahkan dia tetap yakin bahwa hakim akan mengabulkan pembatalan dakwaan jaksa.
"Tanggapan itu memang hak JPU. Tapi kami keberatan. Kami menilai itu (tanggapan) malah membuat semakin tidak jelas dan bukannya jadi terang," pungkasnya.
(lns)