JPU tak berani pakai pasal 340 di kasus Sisca

Kamis, 12 Desember 2013 - 21:03 WIB
JPU tak berani pakai...
JPU tak berani pakai pasal 340 di kasus Sisca
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi Umar, menilai jika kasus tewasnya Sisca Yofie terdapat dua kemungkinan berbeda yang saling berkaitan.

"Disini kan ada orang mati dan barang hilang. Maka ada dua kemungkinan. Pertama orang itu (pelaku) mengambil barang-barang dan membunuh orang (korban). Tapi kemungkinan lain membunuh orang (korban) dan mengambil barang," bebernya kepada wartawan di PN Bandung, Kamis (12/12/2013).

Atas dasar itulah, JPU pun menambahkan pasal 339 KUHPidana mengenai pembunuhan dengan pemberatan. Dalam pasal itu dijelaskan seseorang yang melakukan pembunuhan diikuti, disertai, atau didahului dengan perbuatan lain maka terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.

"Kalau saya mendakwa 340 (pembunuhan berencana), saya enggak berani karena itu tidak berdasarkan fakta penyidikan. Tapi sekarang kan ada orang mati, barang hilang maka itu ada dua kemungkinan," bebernya.

Pihaknya pun tidak mengalahkan penyidik kepolisian yang tidak memasukkan pasal tersebut. Pasalnya tugas kepolisian hanya melakukan penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan.

Dan hal itu berbeda dengan tugas Jaksa yang memang mempersiapkan pasal-pasal untuk dipersidangan.

Disinggung mengenai eksepsi kuasa hukum terdakwa yang meragukan saksi-saksi. Rinaldi mengatakan hal itu lebih baik dibuktikan dalam persidangan nanti.

Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya, tetap berkeyakinan atas eksepsi yang diajukannya kepada majelis hakim. Bahkan dia tetap yakin bahwa hakim akan mengabulkan pembatalan dakwaan jaksa.

"Tanggapan itu memang hak JPU. Tapi kami keberatan. Kami menilai itu (tanggapan) malah membuat semakin tidak jelas dan bukannya jadi terang," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
12 menit yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
1 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
2 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
5 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
9 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
9 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved