Penghulu Solo sepakat tolak menikahkan di luar KUA

Kamis, 12 Desember 2013 - 16:13 WIB
Penghulu Solo sepakat...
Penghulu Solo sepakat tolak menikahkan di luar KUA
A A A
Sindonews.com - Para penghulu di wilayah eks karisidenan Surakarta, Jawa Tengah sepakat menolak melayani pencatatan perkawinan di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu disepakati akan dilakukan mulai 1 Januari 2014, apabila aturan pelaksanaan akad nikah dalam PMA No 11/2007 tak segera ditinjau kembali. Untuk saat ini, para penghulu juga menolak menerima uang dari mempelai karena khawatir terjerat pidana.

“Kepada pemerintah, kami mendesak dua opsi. Yang pertama biaya operasional penghulu ditanggung penuh oleh negara, untuk menanggung ongkos transpor ke tempat ijab kabul dan kompensasi pelayanan di luar waktu bertugas. Apabila negara tidak sanggup, maka pemerintah harus meninjau ulang aturan tentang pelaksanaan akad nikah di luar KUA,” kata Koordinator Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Surakarta, Aminudin Azin, di Solo, Kamis (12/12/2013).

Tuntutan APRI ini merupakan hasil kesepakatan penghulu se-Jawa dan Bali pada 9 Desember lalu, yang dilatarbelakangi pemidanaan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kediri, Romli.

Para penghulu alias pencatat nikah tak mau bernasib serupa, hanya gara-gara menerima uang dari mempelai yang dianggap bentuk pungutan liar dan gratifikasi. Menurutnya, kejadian tersebut membuat para penghulu merasa gamang dalam melaksanakan tugasnya.

“Bayaran menikahkan yang diterima penghulu menjadi perdebatan. Ini tidak bisa dikatakan kesalahan KUA. Mengingat, PMA No 11/2007 pasal 21 mengatur akad nikah di KUA dan di luarnya. Saat di luar, kami mengorbankan tenaga dan waktu yang tidak ditanggung negara,” jelasnya.

Pria yang menjabat Kepala KUA Banyudono, Boyolali ini mencontohkan, dirinya jarang bersama keluarga di akhir pekan karena harus mencatat pernikahan. Sedangkan selama ini, tanda terima kasih berupa uang sudah menjadi budaya yang tidak lepas dari adat ketimuran. Para penghulu menyayangkan apabila hal itu dipandang sebagai bentuk korupsi.

“Adanya persoalan ini sudah membenturkan para penghulu dengan masyarakat. Sebelum ada kepastian kompensasi jasa pelayanan di luar pencatatan nikah tertanggung negara, maka per 1 Januari 2014 seluruh penghulu tidak akan melayani masyarakat di luar KUA dan jam kerja,” terangnya.

Para penghulu menanti realisasi dari pemerintah soal kompensasi senilai Rp390.000 untuk jasa profesi dan Rp110.000 untuk transportasi. Dikatakan dia, usulan ini tengah diperjuangkan Kemenag RI melalui APBN 2014. Lebih lanjut disampaikannya, selama ini tak ada aturan baku ihwal besaran uang jasa kepada penghulu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7299 seconds (0.1#10.140)