Penghulu Solo sepakat tolak menikahkan di luar KUA

Kamis, 12 Desember 2013 - 16:13 WIB
Penghulu Solo sepakat...
Penghulu Solo sepakat tolak menikahkan di luar KUA
A A A
Sindonews.com - Para penghulu di wilayah eks karisidenan Surakarta, Jawa Tengah sepakat menolak melayani pencatatan perkawinan di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu disepakati akan dilakukan mulai 1 Januari 2014, apabila aturan pelaksanaan akad nikah dalam PMA No 11/2007 tak segera ditinjau kembali. Untuk saat ini, para penghulu juga menolak menerima uang dari mempelai karena khawatir terjerat pidana.

“Kepada pemerintah, kami mendesak dua opsi. Yang pertama biaya operasional penghulu ditanggung penuh oleh negara, untuk menanggung ongkos transpor ke tempat ijab kabul dan kompensasi pelayanan di luar waktu bertugas. Apabila negara tidak sanggup, maka pemerintah harus meninjau ulang aturan tentang pelaksanaan akad nikah di luar KUA,” kata Koordinator Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Surakarta, Aminudin Azin, di Solo, Kamis (12/12/2013).

Tuntutan APRI ini merupakan hasil kesepakatan penghulu se-Jawa dan Bali pada 9 Desember lalu, yang dilatarbelakangi pemidanaan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kediri, Romli.

Para penghulu alias pencatat nikah tak mau bernasib serupa, hanya gara-gara menerima uang dari mempelai yang dianggap bentuk pungutan liar dan gratifikasi. Menurutnya, kejadian tersebut membuat para penghulu merasa gamang dalam melaksanakan tugasnya.

“Bayaran menikahkan yang diterima penghulu menjadi perdebatan. Ini tidak bisa dikatakan kesalahan KUA. Mengingat, PMA No 11/2007 pasal 21 mengatur akad nikah di KUA dan di luarnya. Saat di luar, kami mengorbankan tenaga dan waktu yang tidak ditanggung negara,” jelasnya.

Pria yang menjabat Kepala KUA Banyudono, Boyolali ini mencontohkan, dirinya jarang bersama keluarga di akhir pekan karena harus mencatat pernikahan. Sedangkan selama ini, tanda terima kasih berupa uang sudah menjadi budaya yang tidak lepas dari adat ketimuran. Para penghulu menyayangkan apabila hal itu dipandang sebagai bentuk korupsi.

“Adanya persoalan ini sudah membenturkan para penghulu dengan masyarakat. Sebelum ada kepastian kompensasi jasa pelayanan di luar pencatatan nikah tertanggung negara, maka per 1 Januari 2014 seluruh penghulu tidak akan melayani masyarakat di luar KUA dan jam kerja,” terangnya.

Para penghulu menanti realisasi dari pemerintah soal kompensasi senilai Rp390.000 untuk jasa profesi dan Rp110.000 untuk transportasi. Dikatakan dia, usulan ini tengah diperjuangkan Kemenag RI melalui APBN 2014. Lebih lanjut disampaikannya, selama ini tak ada aturan baku ihwal besaran uang jasa kepada penghulu.
(rsa)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
46 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
1 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
4 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
8 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved