500 gram sabu untuk tahun baru diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Kota Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 500 gram yang rencananya diedarkan untuk perayaan malam tahun baru. Sabu tersebut diamankan dari tangan seorang bandar yang masih muda.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang resah daerahnya dijadikan tempat peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menyelidiki.
“Informasi yang masuk itu kita tindak lanjuti, hasilnya kami mengarah ke satu orang yang diduga adalah bandar dan pengedar narkoba,” kata Bambang, kepada wartawan, Kamis (12/12/2013).
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya langsung berupaya memancing pelaku. Hasilnya, pelaku tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram. Pelaku bernama Andi Darmawan, dibekuk di Jalan HM Ardans, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Kami tidak percaya begitu saja pelaku hanya memiliki narkoba sebanyak itu. Usai dibekuk, kami memaksa untuk menunjukkan kediamannya. Meski sempat menolak, akhirnya kami mengetahui di mana pelaku tinggal,” katanya.
Setelah mengetahui kediaman pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah yang terletak di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 499.5 gram dan 700 butir ekstasi.
Polisi kini masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. Aparat penegak hukum akan mengembangkan kasus ini untuk mencari penyuplainya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang resah daerahnya dijadikan tempat peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menyelidiki.
“Informasi yang masuk itu kita tindak lanjuti, hasilnya kami mengarah ke satu orang yang diduga adalah bandar dan pengedar narkoba,” kata Bambang, kepada wartawan, Kamis (12/12/2013).
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya langsung berupaya memancing pelaku. Hasilnya, pelaku tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram. Pelaku bernama Andi Darmawan, dibekuk di Jalan HM Ardans, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Kami tidak percaya begitu saja pelaku hanya memiliki narkoba sebanyak itu. Usai dibekuk, kami memaksa untuk menunjukkan kediamannya. Meski sempat menolak, akhirnya kami mengetahui di mana pelaku tinggal,” katanya.
Setelah mengetahui kediaman pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah yang terletak di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 499.5 gram dan 700 butir ekstasi.
Polisi kini masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. Aparat penegak hukum akan mengembangkan kasus ini untuk mencari penyuplainya.
(san)