Tunjangan sertifikasi guru triwulan IV cair
A
A
A
Sindonews.com - Tunjangan sertifikasi profesi guru tri wulan IV 2013 (Oktober, November, Desember) senilai Rp11.026.777.300, cair.
Dana sebanyak itu diberikan kepada sebanyak 1.191 orang guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang telah mengantongi surat keputusan (SK) sertifikasi.
Kabid Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Salatiga Umi Limaningsih menyatakan, pencairan dana sertifikasi dilakukan setelah Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) mengeluarkan surat pembayaran dan pencairan dana (SP2D) atas pengajuan surat perintah pembayaran (SPM) tunjangan sertifikasi guru yang diajukan Disdikpora.
Tunjangan sertifikasi dibayarkan sesuai dengan gaji pokok terbaru masing-masing guru.
"Pencairannya langsung ditransfer ke nomor rekening bank masing-masing guru. Mekanismenya dari kas daerah melalui bank yang ditunjuk Pemkot Salatiga," katanya, Rabu (11/12/2013).
Dia menyatakan, selama ini, pencairan tunjangan sertifikasi di Salatiga tidak mengalami masalah. Semua guru pegawai negeri sipil (PNS) menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 12 kali yang dicairkan dalam empat periode.
"Jadi pada 2013 ini, semua guru PNS sudah menerima tunjangan sertifikasi sesuai haknya," tukasnya.
Sekretaris Disdikpora Kota Salatiga Suwadi mengatakan, dalam satu tahun anggaran, tunjangan sertifikasi diberikan secara bertahap yang diatur dengan sistim tri wulan.
Dengan demikian, dalam satu tahun anggaran pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan sebanyak empat kali.
"Sesuai ketentuan, tunjangan sertifikasi diberikan untuk menunjang kinerja guru. Karena itu, kami minta guru penerima sertifikasi bisa memanfaatkannya sesuai ketentuan," tandasnya.
Dana sebanyak itu diberikan kepada sebanyak 1.191 orang guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang telah mengantongi surat keputusan (SK) sertifikasi.
Kabid Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Salatiga Umi Limaningsih menyatakan, pencairan dana sertifikasi dilakukan setelah Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) mengeluarkan surat pembayaran dan pencairan dana (SP2D) atas pengajuan surat perintah pembayaran (SPM) tunjangan sertifikasi guru yang diajukan Disdikpora.
Tunjangan sertifikasi dibayarkan sesuai dengan gaji pokok terbaru masing-masing guru.
"Pencairannya langsung ditransfer ke nomor rekening bank masing-masing guru. Mekanismenya dari kas daerah melalui bank yang ditunjuk Pemkot Salatiga," katanya, Rabu (11/12/2013).
Dia menyatakan, selama ini, pencairan tunjangan sertifikasi di Salatiga tidak mengalami masalah. Semua guru pegawai negeri sipil (PNS) menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 12 kali yang dicairkan dalam empat periode.
"Jadi pada 2013 ini, semua guru PNS sudah menerima tunjangan sertifikasi sesuai haknya," tukasnya.
Sekretaris Disdikpora Kota Salatiga Suwadi mengatakan, dalam satu tahun anggaran, tunjangan sertifikasi diberikan secara bertahap yang diatur dengan sistim tri wulan.
Dengan demikian, dalam satu tahun anggaran pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan sebanyak empat kali.
"Sesuai ketentuan, tunjangan sertifikasi diberikan untuk menunjang kinerja guru. Karena itu, kami minta guru penerima sertifikasi bisa memanfaatkannya sesuai ketentuan," tandasnya.
(lns)