13 pelaku bom ikan dikirim ke Padang
A
A
A
Sindonews.com - Polres Mentawai menitipkan 13 tahanan pelaku bom ikan yang ditangkap 19 November lalu ke Lemabaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Muaro Padang.
Kapolres Mentawai, AKBP Denny Siahaan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka kurang sebulan, lalu menitipkan ke LP Muaro Padang.
“Kasus ini tidak diambil ahli Polda Sumbar, tapi kita menitipkan tahanan ke LP dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mentawai,” ujarnya, Selasa (10/12/2013)
Mereka diangkut menggunakan truk warna kuning dari Polres Mentawai di KM 9 Tuapeijat menuju pelabuhan Tuapeijat. Ketika memasuki KMP Gambolo untuk berangkat ke Padang mereka dibariskan dan dikawal ketat puluhan aparat kepolisian berpakaian bebas.
“13 tersangka itu diancam hukuman penjara di atas lima tahun, sementara pemilik kapal yang didapat dari keterangan tersangka, AA dan R yang tinggal di Sibolga sampai hari ini belum ditemukan. Kita juga sudah meminta bantuan dari anggota polisi di Sibolga namun keberadaan pemilik kapal itu belum ditemukan,” ujarnya.
Tertangkapnya dua kapal nelayan itu dilakukan oleh tim gabungan Pol Air Polda Sumbar, Polres Mentawai, Dinas Kelautan dan Perikanan Mentawai serta Angkatan Laut (Lanal) Mentawai saat melakukan pemboman ikan di perairan Pulau Mainuk, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Dua kapal berawak 13 orang ini ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bom. Mereka itu adalah Ismail (38), Rusli (43) keduanya merupakan nakhoda kapal, sementara anak buah kapal Jamaidil Simarulang (39), Pudan Hutabarat (24), Rubianto (23), sebagai juru masak kapal. Pelaku lainnya, Suhadah (24), Rizal (42), Rafi (31), Berkat (18), dan Ipul (39) berprofesi sebagai penyelam. Lalu, Yusran Sinaga (37), Dusman (37) dan Surip (23).
Kapolres Mentawai, AKBP Denny Siahaan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka kurang sebulan, lalu menitipkan ke LP Muaro Padang.
“Kasus ini tidak diambil ahli Polda Sumbar, tapi kita menitipkan tahanan ke LP dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mentawai,” ujarnya, Selasa (10/12/2013)
Mereka diangkut menggunakan truk warna kuning dari Polres Mentawai di KM 9 Tuapeijat menuju pelabuhan Tuapeijat. Ketika memasuki KMP Gambolo untuk berangkat ke Padang mereka dibariskan dan dikawal ketat puluhan aparat kepolisian berpakaian bebas.
“13 tersangka itu diancam hukuman penjara di atas lima tahun, sementara pemilik kapal yang didapat dari keterangan tersangka, AA dan R yang tinggal di Sibolga sampai hari ini belum ditemukan. Kita juga sudah meminta bantuan dari anggota polisi di Sibolga namun keberadaan pemilik kapal itu belum ditemukan,” ujarnya.
Tertangkapnya dua kapal nelayan itu dilakukan oleh tim gabungan Pol Air Polda Sumbar, Polres Mentawai, Dinas Kelautan dan Perikanan Mentawai serta Angkatan Laut (Lanal) Mentawai saat melakukan pemboman ikan di perairan Pulau Mainuk, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Dua kapal berawak 13 orang ini ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bom. Mereka itu adalah Ismail (38), Rusli (43) keduanya merupakan nakhoda kapal, sementara anak buah kapal Jamaidil Simarulang (39), Pudan Hutabarat (24), Rubianto (23), sebagai juru masak kapal. Pelaku lainnya, Suhadah (24), Rizal (42), Rafi (31), Berkat (18), dan Ipul (39) berprofesi sebagai penyelam. Lalu, Yusran Sinaga (37), Dusman (37) dan Surip (23).
(lns)