Mantan komisioner KPU Bone jadi tersangka korupsi

Selasa, 10 Desember 2013 - 13:25 WIB
Mantan komisioner KPU...
Mantan komisioner KPU Bone jadi tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Muhiyyin resmi dijadikan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone dalam kasus dugaan mark-up pengadaan tas PPK-PPS dan alat tulis kantor KPU Bone.

Selain dirinya, Tipikor Polres Bone juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Alimin Arsyad, Bendahara Suci Rahman, dan Agus Suwandi rekanan PT Trias Muda.

Penetapan tersangka mantan staf devisi teknis KPU Bone Muhiyyin dan tiga tersangka di jajaran KPU Bone yang masih aktif ini, berdasarkan gelar perkara di Mapolda Sulsel. Hal itu didukung temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian uang negara Rp100 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Ali Tahir mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Watampone.

Tersangka Muhiyyin belum dilakukan penahanan, karena masih yudikatif dalam pemeriksaan. Sementara tiga tersangka lainnya penahanannya dipertimbangkan, karena mereka fokus dihadapkan agenda politik menjelang Pileg dan Pilpres.

"Pasal yang disangkakan ke empat tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999/UU Tipikor No.20 tahun 2001 dengan ancaman lima tahun ke atas," kata Ali Tahir, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2013).

Kasus dugaan mark-up pengadaan tas PPK-PPS dan alat tulis kantor KPU Bone ini, berawal dari pengaduan Ketua LSM Latenriatta Mukhawas Rasyid, pada 30 April 2013.

LSM Latenriatta melaporkan dugaan korupsi pengadaan tas dan alat alat tulis kantor tersebut saat Pilkada Bupati Bone, pada 22 Januari 2013.

Dalam surat pegaduan itu, Latenritatta melaporkan dugaan mark-up harga tas untuk 66 anggota KPPS di 27 kecamatan di Kabupaten Bone, dari anggaran gaji anggota KPPS.

Dalam kasus ini LSM Latenritatta menemukan harga tas dipasaran jauh dari laporan pertanggung jawaban KPU Bone yakni sebesar Rp75 ribu/unitnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved