Mantan komisioner KPU Bone jadi tersangka korupsi

Selasa, 10 Desember 2013 - 13:25 WIB
Mantan komisioner KPU...
Mantan komisioner KPU Bone jadi tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Muhiyyin resmi dijadikan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone dalam kasus dugaan mark-up pengadaan tas PPK-PPS dan alat tulis kantor KPU Bone.

Selain dirinya, Tipikor Polres Bone juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Alimin Arsyad, Bendahara Suci Rahman, dan Agus Suwandi rekanan PT Trias Muda.

Penetapan tersangka mantan staf devisi teknis KPU Bone Muhiyyin dan tiga tersangka di jajaran KPU Bone yang masih aktif ini, berdasarkan gelar perkara di Mapolda Sulsel. Hal itu didukung temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian uang negara Rp100 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Ali Tahir mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Watampone.

Tersangka Muhiyyin belum dilakukan penahanan, karena masih yudikatif dalam pemeriksaan. Sementara tiga tersangka lainnya penahanannya dipertimbangkan, karena mereka fokus dihadapkan agenda politik menjelang Pileg dan Pilpres.

"Pasal yang disangkakan ke empat tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999/UU Tipikor No.20 tahun 2001 dengan ancaman lima tahun ke atas," kata Ali Tahir, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2013).

Kasus dugaan mark-up pengadaan tas PPK-PPS dan alat tulis kantor KPU Bone ini, berawal dari pengaduan Ketua LSM Latenriatta Mukhawas Rasyid, pada 30 April 2013.

LSM Latenriatta melaporkan dugaan korupsi pengadaan tas dan alat alat tulis kantor tersebut saat Pilkada Bupati Bone, pada 22 Januari 2013.

Dalam surat pegaduan itu, Latenritatta melaporkan dugaan mark-up harga tas untuk 66 anggota KPPS di 27 kecamatan di Kabupaten Bone, dari anggaran gaji anggota KPPS.

Dalam kasus ini LSM Latenritatta menemukan harga tas dipasaran jauh dari laporan pertanggung jawaban KPU Bone yakni sebesar Rp75 ribu/unitnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6854 seconds (0.1#10.140)